Salin Artikel

Seorang Vendor Peralatan Listrik di Nunukan Gelapkan Uang Instalatur hingga Ratusan Juta Rupiah untuk Perbaiki Rumah dan Judi Sabung Ayam

Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, mengungkapkan, uang yang digelapkan merupakan uang pelanggan yang memesan kabel dan sejumlah perlengkapan listrik lainnya.

"Korbannya seorang instalatur listrik. Pelaku yang merupakan vendor pemasangan listrik, menerima pesanan pembelian kabel sepanjang 3.000 meter, dan perlengkapan listrik lainnya."

"Korban membayar uang Rp 185 juta kontan kepada pelaku," ujar Siswati, Senin (8/4/2024).

Pemesanan tersebut dilakukan pada Januari 2023 di rumah korbannya, Mul, di Jalan Enggang Rt.006 Kelurahan Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi.

Untuk diketahui, Kecamatan Tulin Onsoi, berjarak cukup jauh dari Pulau Nunukan. Dibutuhkan waktu lebih 6 jam perjalanan air dan darat dari Nunukan Kota.

Sewaktu menyerahkan uang Rp 185 juta, terjadi kesepakatan, barang segera diterima pada Februari 2023.

Begitu waktu yang disepakati tiba, korban menanyakan barang pesanannya. Namun pelaku menjawab bahwa barang masih dalam perjalanan.

Memasuki Maret 2023, korban kembali mempertanyakan barang pesanannya, yang lagi-lagi dijawab pelaku terdapat kendala dalam perjalanan.

Sampai April 2024, barang pesanan berupa kabel sepanjang 3.000 meter dan sejumlah kelengkapan listrik lain belum juga diterima, padahal korban harus melayani pelanggan.

Curiga dengan jawaban pelaku yang tak jelas, korban mengecek sendiri ke toko tempat pelaku melakukan pemesanan.

Ternyata kabel pesanannya tersebut baru di DP oleh pelaku sebesar Rp 49 juta.

Karena kabel tersebut dibutuhkan oleh korban, iapun terpaksa melunasi sendiri sisa pembayaran kabel tersebut sekitar Rp 136 juta.

"Korban baru melapor ke polisi April 2024. Saat kita amankan, pelaku mengakui perbuatannya."

"Uang yang ia gelapkan, telah habis digunakan untuk memperbaiki rumahnya, dan digunakan taruhan judi sabung ayam," jelas Siswati.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 3 lembar rekening koran, 9 lembar bukti transfer, dan sebuah dokumentasi foto saat penyerahan uang dari korban ke pelaku.

Selain itu, 1 unit ponsel Vivo, sebuah file video berisi pembayaran DP ke toko, dan selembar kwitansi.

"Pelaku, kita sangkakan dengan Pasal 378 subsider 372 KUH Pidana," pungkas Siswati.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/08/111023378/seorang-vendor-peralatan-listrik-di-nunukan-gelapkan-uang-instalatur-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke