Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits: Perjuangan Kita Tidak Berhenti di Sini

Kompas.com - 05/04/2024, 07:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Vonis tujuh bulan yang dijatuhkan kepada pegiat lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, disebut sebagai "preseden buruk" yang memicu kekhawatiran ancaman penjara bagi masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup.

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo G. Sembiring mengungkapkan, vonis itu menunjukkan minimnya pemahaman aparat penegak hukum terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan.

Senada, Amnesty Internasional Indonesia menyebut vonis terhadap Daniel merupakan bukti nyata bahwa kriminalisasi terhadap pembela lingkungan masih terus terjadi dan perlindungan terhadap mereka juga sangat minim.

Baca juga: 30 Organisasi Internasional dan 8.500 Warga Desak Daniel Aktivis Karimunjawa Dibebaskan

Padahal, menurut Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada Daniel Frits. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara.

Usai sidang putusan, Daniel tampak memeluk orang tuanya dan berkata, "[Perjuangan] kita tidak berhenti di sini".

Daniel didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain Daniel, rangkaian jeratan hukum juga dihadapi oleh sekelompok masyarakat yang peduli dengan lingkungan di berbagai daerah.

Baca juga: Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Dikriminalisasi dengan UU ITE

Di Sumatera Utara, tetua dari masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan, ditangkap polisi atas tuduhan "merusak, menebang, dan membakar" hutan konsesi PT Toba Pulp Lestari yang tumpang tindih dengan wilayah adat masyarakat.

Di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, sembilan petani sempat ditahan polisi selama sepekan karena dituduh menghalangi proyek pembangunan bandara.

Di Kepulauan Riau, puluhan demonstran peserta "Aksi Bela Rempang" yang menentang proyek Rempang Eco City divonis penjara.

Vonis tujuh bulan penjara

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan (kiri) memeluk ibunya Marjorie Tangkilisan (kanan) seusai sidang vonisBBC Indonesia/NUR ITHROTUL FADHILAH Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan (kiri) memeluk ibunya Marjorie Tangkilisan (kanan) seusai sidang vonis
Majelis hakim PN Kabupaten Jepara menyatakan Daniel terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Parlin Mangatas Bona Tua, di PN Kabupaten Jepara, Kamis (4/4/2024).

Vonis tujuh bulan penjara itu, menurut hakim, dikurangi dari masa penahanan yang dijalani Daniel sejak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara pada 23 Januari 2024. Artinya, Daniel akan dibebaskan pada Agustus mendatang.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sebut Ketua Majelis Hakim.

Baca juga: Kasus Daniel di Karimunjawa Jadi Bentuk Kriminalisasi Aktivis

Daniel didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi beberapa orang masyarakat Karimunjawa.

Sementara itu hal yang meringankan, menurut hakim, adalah terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan koperatif dalam persidangan.

Selain itu, terdakwa juga merupakan pegiat lingkungan di layanan pendidikan yang telah memberikan banyak kontribusi kepada masyarakat Karimunjawa dan juga daerah lainnya.

"Hakim menutup hati nuraninya"

Aktivis lingkungan yang tergabung dalam #SAVEKARIMUNJAWA membawa poster dukungan pembebasan Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang terjerat kasus UU ITE setibanya di Pelabuhan Kartini Jepara, Jawa Tengah, Rabu (03/04).BBC Indonesia/NUR ITHROTUL FADHILAH Aktivis lingkungan yang tergabung dalam #SAVEKARIMUNJAWA membawa poster dukungan pembebasan Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang terjerat kasus UU ITE setibanya di Pelabuhan Kartini Jepara, Jawa Tengah, Rabu (03/04).
Atas vonis tersebut, Rapin Mudiarjo selaku kuasa hukum terdakwa mengaku kaget.

"Hakim menutup hati nuraninya untuk melihat fakta di persidangan karena beberapa informasi, baik saksi, keterangan ahli dan alat bukti yang kita sampaikan sudah memenuhi pembelaaan yang diharuskan di dalam peradilan.

"Terutama tentang Anti-SLAPP yang harusnya dikedepankan dan perubahan UU yang disampaikan ke majelis," kata Rapin.

Anti-SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation) merupakan konsep yang menjamin perlindungan hukum masyarakat untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca juga: Koalisi Save Karimunjawa Desak Aktivis Daniel Dibebaskan dari Jeratan UU ITE

Rapin mengatakan pihaknya masih berpikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak atas putusan tersebut.

"Tapi secara proses kita keberatan dengan hasil persidangan hari ini. Ini bukan persoalan tujuh bulan, ini persoalan penegakan hukum lingkungan, dan ini adalah salah satu kasus contoh di Indonesia," katanya.

"Karimunjawa adalah tempat yang harus kita lindungi, kita jaga bila mana ada hal yang merusak, potensi merusak, harus kita kedepankan, dan ini bukan [kasus] satu-satunya," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Jepara, Irvan Surya, mengatakan masih menunggu sikap dari terdakwa.

“Apabila terdakwa melalui penasehatnya [mengajukan] banding, kami juga akan mengajukan banding seperti itu. Biasanya kan menunggu sikap selama tujuh hari ini ke depan,“ ujar Irvan.

Baca juga: Iluni UI Sebut Ada Kejanggalan pada Proses Hukum Aktivis Lingkungan Karimunjawa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Regional
Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Regional
IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

Regional
Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Regional
Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Regional
HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

Regional
Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Regional
Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Regional
Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Regional
Cerita Warga 'Sulap' Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Cerita Warga "Sulap" Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Regional
Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Regional
Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Regional
Ibu Ini Histeris Anaknya Tak Dikembalikan Mantan Suami, Sudah Minta Tolong Polisi dan Babinsa tapi Gagal

Ibu Ini Histeris Anaknya Tak Dikembalikan Mantan Suami, Sudah Minta Tolong Polisi dan Babinsa tapi Gagal

Regional
14 Santriwati di Rokan Hilir Diduga Keracunan Makanan, 1 Meninggal Dunia

14 Santriwati di Rokan Hilir Diduga Keracunan Makanan, 1 Meninggal Dunia

Regional
Pilkada Demak 2024: 6 Orang Mendaftar di Gerindra, Ada Eks Pj Sekda

Pilkada Demak 2024: 6 Orang Mendaftar di Gerindra, Ada Eks Pj Sekda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com