Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits: Perjuangan Kita Tidak Berhenti di Sini

Kompas.com - 05/04/2024, 07:07 WIB
Rachmawati

Editor

“Lalu petambak baik individu maupun korporasi ada yang dijadikan tersangka. Seharusnya ini menjadi warning bahwa pencemaran itu nyata terjadi. Artinya apa yang diperjuangkan Daniel secara subtantif itu benar,” katanya.

Baca juga: Soroti Debat Cawapres, Aktivis Lingkungan: Kalau Berani, Cabut UU Cipta Kerja

Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan empat orang menjadi tersangka perusak lingkungan akibat kegiatan tambak budidaya udang di Taman Nasional (TN) Karimunjawa.

Keempat tersangka tersebut adalah SL (50 tahun) warga Tambaksari, Kota Surabaya, S (50 tahun), TS (43 tahun), dan MSD (47 tahun) warga Karimunjawa.

Apa implikasi vonis ini bagi pejuang lingkungan?

Vonis yang dialami Daniel, kata Raynaldo G. Sembiring dari ICEL, dapat menjadi "preseden buruk" di masa depan terkait dengan proses penegakan hukum HAM dan perjuangan isu lingkungan.

Selain itu, vonis ini juga dapat menimbulkan kekhawatiran atas ancaman penjara bagi masyarakat yang ingin berjuang menjaga lingkungannya untuk tetap baik dan sehat.

Senada, Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa vonis Daniel memberikan efek yang sangat buruk bagi upaya pelestarian lingkungan di Karimunjawa, dan wilayah lain di Indonesia.

“Penegak hukum membuat kepercayaan publik semakin lemah, apakah ada keadilan dan penegakan hukum di Indonesia, dimana proses hukum terhadap Daniel Tangkilisan sejak awal dipenuhi pelanggaran hukum dan merupakan proses yang direkayasa untuk membungkam dan mengkriminalisasi Daniel Tangkilisan karena keberpihakannya terhadap pelestarian lingkungan di Karimunjawa,” bunyi dalam keterangan pers yang diterima BBC News Indonesia.

Baca juga: Kasus Borong Emas dari PT Antam, Kuasa Hukum Sebut Budi Said Korban Kriminalisasi

Senada, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan hukuman terhadap Daniel merupakan bukti nyata bahwa "kriminalisasi pembela lingkungan yang memperjuangkan kepentingan publik masih terus terjadi dan perlindungan kepada mereka masih sangat minim".

Menurut Usman, negara harus menunjukkan keberpihakan pada HAM dan kepentingan pelestarian lingkungan.

"Tidak sepantasnya Daniel dikriminalisasi apalagi sampai dipidana.”

Selain itu, Usman juga mengkritik pelaksanaan UU ITE yang bermasalah walau sudah dua kali direvisi.

“[UU ITE] tidak hanya mengancam kebebasan berekspresi, tetapi juga digunakan untuk membungkam pembela HAM, termasuk aktivis lingkungan, yang berupaya mencegah kerusakan ekologis.”

Baca juga: Benang Kusut Polemik Kampung Susun Bayam, Warga Tolak Bangunan Baru dan Hentikan Kriminalisasi

Amnesty International Indonesia mencatat bahwa sepanjang tahun 2023 , setidaknya terdapat 55 korban dari 49 kasus penyalahgunaan UU ITE yang mengkriminalisasi ekspresi secara daring dan mengekang perbedaan pendapat secara damai.

Para korban terdiri dari masyarakat sipil, aktivis hingga jurnalis.

Dilaporkan karena menyebut "otak udang"

Aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jepara.SAFENET Aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
Daniel dilaporkan ke polisi atas komentarnya di media sosial Facebook tentang penolakannya atas tambak udang ilegal di Karimunjawa.

Awalnya dia mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebooknya pada 12 November 2022. Video ini memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang terdampak limbah tambak udang, dan mendapat komentar pro dan kontra.

Daniel lalu menuliskan komentar yang berisi: "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak yang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."

Atas tulisan itu, seorang warga berinisial R melaporkan Daniel ke Polres Jepara pada 8 Februari 2023.

Pada 23 Januari 2024, dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: Berharap Jakpro Cabut Laporan, Eks Warga Kampung Bayam: Jangan Kriminalisasi Kami...

Kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa komentar Daniel mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) karena menyebut ”otak udang”.

"Ini yang penting unsur SARA-nya yang masuk, karena dia menyamakan tempat ibadah kami orang orang muslim sama dengan hewan udang itu sendiri, jadi tidak ada kriminalisasi,” kata kuasa hukum pelapor, Noorkhan.

Mengapa tambang udang ditolak?

Masyarakat Karimunjawa bersama Greenpeace Indonesia serta berbagai komunitas melakukan aksi membentangkan spanduk berukuran 5×15 meter bertuliskan Save Karimunjawa di tengah laut dengan menggunakan kayak pada tahun 2023.GREENPEACE INDONESIA via BBC Indonesia Masyarakat Karimunjawa bersama Greenpeace Indonesia serta berbagai komunitas melakukan aksi membentangkan spanduk berukuran 5×15 meter bertuliskan Save Karimunjawa di tengah laut dengan menggunakan kayak pada tahun 2023.
Hingga 2022, Daniel bersama sejumlah anggota masyarakat yang menolak tambak udang ilegal membentuk gerakan #SAVEKARIMUNJAWA.

Tambak udang itu disebut aktivis lingkungan dan beberapa nelayan di Karimunjawa telah merusak lingkungan. Pasalnya para pemilik tambak udang ilegal ini tak punya Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

"Limbahnya ini mencemari biota-biota laut, banyak yang mati. Lumut sutra itu sebelumnya tidak pernah kami lihat semasif itu.

"Lumut ini sebarannya luas dan padat, ikan-ikan di bawah mati karena tidak kena sinar matahari dan ditambah kena limbah,” kata Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa, Bambang Zakaria.

Zakaria mengatakan setidaknyal ada 33 titik tambak udang ilegal di dua desa Karimunjawa. Setiap tambak luasannya berbeda-beda, yang paling kecil sekitar dua petak dan paling besar sampai 40 petak.

Wartawan Nur Ithrotul Fadhilah di Jepara, Jawa Tengah, turut berkontribusi dalam laporan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Regional
Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Regional
Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Regional
Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Regional
Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com