Kembali ke artikel
6
dari 9
Layar Penuh
Majelis hakim PN Kabupaten Jepara menyatakan Daniel terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.
(BBC Indonesia/NUR ITHROTUL FADHILAH)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+