www.kompas.com
Majelis hakim PN Kabupaten Jepara menyatakan Daniel terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.(BBC Indonesia/NUR ITHROTUL FADHILAH)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+