Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits: Perjuangan Kita Tidak Berhenti di Sini

Kompas.com - 05/04/2024, 07:07 WIB
Rachmawati

Editor

Dia menambahkan, majelis hakim sudah mempertimbangkan tuntutan secara materil maupun pemenuhan unsur-unsur pasal dakwakan.

“Itu yang kita apresiasi dari putusan itu. Intinya apa yang kami dakwakan sudah dipertimbangkan majelis hakim sehingga terbukti dakwakan satu yang dibacakan majelis hakim,“ katanya.

"Kita tidak berhenti di sini"

Namun, putusan itu mendapat penolakan dari beberapa kelompok masyarakat yang hadir di persidangan. Usai vonis dibacakan terdengar teriakan “bebaskan Daniel“.

Daniel lalu terlihat memeluk orang tuanya dan berkata, "[Perjuangan] kita tidak berhenti di sini".

Ayah Daniel yang bernama Harry Luntungan Tangkilisan mengatakan, “Kalau kita kalah sekarang, anak cucu kita kalah, Karimun kalah. Bebaskan Daniel. Save Karimunjawa,“ ujarnya.

Di luar persidangan, beberapa kelompok masyarakat melakukan aksi demonstrasi meminta Daniel untuk dibebaskan.

Salah satunya adalah Lafi'i, 58 tahun, seorang nelayan yang rela tidak melaut selama tiga bulan demi mengawal kasus Daniel.

Baca juga: Iluni UI Bantu Pembelaan Hukum untuk Aktivis Karimunjawa yang Ditangkap Polisi Terkait UU ITE

Lafi’i mengaku dia dan puluhan warga Karimunjawa merasa terpanggil atas kasus yang dia sebut kriminialisasi yang dialami Daniel.

Dia pun mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim.

“Saya kecewa berat karena masalah seperti itu bisa divonis tujuh bulan,“ kata Lafi’i, yang tergabung dalam perkumpulan Lingkar Juang Karimunjawa.

Lafi’i mengatakan, Daniel adalah sosok yang berkontribusi besar dalam pelestarian lingkungan di Karimunjawa.

“Saya rela bolak balik Karimunjawa - Jepara karena Daniel memberikan pengalaman dan pembelajaran mengenai pelestarian lingkungan Karimunjawa dan menyadarkan mengenai kerusakaan alam Karimunjawa,“ katanya.

Baca juga: Kisah Sorbatua Siallagan, Kakek di Simalungan yang Diduga Dikriminalisasi karena Duduki Hutan Konsesi

Sebagai nelayan, Lafi’i mengaku bahwa tambak udang di Karimunjawa telah mencemari lingkungan.

Aktivitas itu, ujarnya, telah menyebabkan terumbu karang rusak, budidaya rumput laut dan ikan masyarakat tercemar.

Lebih dari itu, katanya, limbah tambak udang juga membuat gatal-gatal pada kulit, bahkan menciptakan gesekan sosial antar-masyarakat.

“Dan sampai sekarang masih aktif pencemaran dan tambaknya masih beraktivitas,“ keluhnya.

Pemahaman penegak hukum belum memadai

Aksi massa meminta Daniel dibebaskan di depan PN Kabupaten Jepara.BBC Indonesia/NUR ITHROTUL FADHILAH Aksi massa meminta Daniel dibebaskan di depan PN Kabupaten Jepara.
Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo G. Sembiring mengatakan, vonis Daniel dan kasus hukum yang menimpa masyarakat saat memperjuangkan HAM menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak sipil, seperti perjuangan masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat, "masih lemah".

Selain Daniel, rangkaian jeratan hukum juga dihadapi oleh sekelompok masyarakat yang peduli dengan lingkungan di berbagai daerah, seperti yang dialami Sorbatua Siallagan, petani di IKN, dan warga Rempang.

Raynaldo melihat, aparat penegak hukum baik polisi dan jaksa dapat dengan mudah memproses kasus pidana yang dikategorikan sebagai Anti-SLAPP.

Padahal, ujarnya, terdapat aturan yang melindungi masyarakat dalam memperjuangkan lingkungan, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dan juga Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Pasal Sebar Hoaks yang Bikin Onar Dihapus, Kontras Harap Bisa Tekan Kriminalisasi Aktivis

"Selain itu, regulasi kita, KUHAP, memberikan kewenangan yang mudah kepada aparat penegak hukum melakukan upaya-upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, pengeledahan dan lainnya untuk kasus HAM dan lingkungan. Ini bisa mengancam kebebasan sipil setiap orang,“ katanya.

Untuk itu, kata Raynaldo, perlu adanya mekanisme penyaringan yang ketat di awal proses hukum dalam kasus-kasus yang bernuansa Anti-SLAPP, baik dilakukan oleh hakim komisaris atau hakim pemeriksa.

“Jadi kalau ada upaya paksa, harus ada izin dari otoritas lainnya. Izin diperlukan dalam rangka proses-proses HAM. Saya tidak setuju kalau ada yang mengatakan, kan nanti ada mekanisme koreksi melalui pra-peradilan, masalahnya pra-peradilan sering kali masyarakat sudah ditahan dulu,“ tambahnya.

Terakhir, menurut Raynaldo, adalah pemahaman aparat penegak hukum tentang perlindungan HAM dan lingkungan yang belum cukup memadai.

Baca juga: Mahasiswa, Dosen dan Aktivis di Sumbar Demo Minta DPR Gunakan Hak Angket

Majelis hakim PN Kabupaten Jepara menyatakan Daniel terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.BBC Indonesia/NUR ITHROTUL FADHILAH Majelis hakim PN Kabupaten Jepara menyatakan Daniel terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.
Raynaldo melihat konsepsi HAM dan isu lingkungan belum terintegrasi dalam kerja-kerja aparat penegak hukum.

Dia mencontohkan, sering kali aparat penegak hukum memaknai norma-norma hukum hanya dari yang tertulis saja, bukan sebagai satu kesatuan.

“Misalnya dia hanya melihat yang tertulis di UU ITE saja, atau UU Minerba saja. Padahal normanya tidak seperti itu.

"Perintangan dalam UU Minerba itu dimaksudkan ke konflik kepentingan antarkorporasi, bukan untuk masyarakat yang memperjuangkan kebebasan berekspresinya. Begitu juga UU ITE, yang dilihat harusnya dalam konteks hate side, bukan hate speech,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecanduan Judi Slot, 2 Pemuda di Musi Rawas Gasak Kursi Taman

Kecanduan Judi Slot, 2 Pemuda di Musi Rawas Gasak Kursi Taman

Regional
Pj Gubernur Nana: Pemprov Jateng Berkomitmen Jadikan Rawa Pening Bermanfaat bagi Masyarakat

Pj Gubernur Nana: Pemprov Jateng Berkomitmen Jadikan Rawa Pening Bermanfaat bagi Masyarakat

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Regional
Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Regional
BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

Regional
Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Regional
Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Regional
Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com