Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits "Dikriminalisasi" dengan UU ITE

Kompas.com - 28/03/2024, 22:12 WIB
Rachmawati

Editor

Penyidik dari Polres Jepara, sambungnya, ketika memproses perkara ini mestinya berkonsultasi dengan Kominfo mengingat ada banyak pasal-pasal karet yang bermasalah dalam UU ITE.

"Maka kami tanya ke ahli dari Kominfo, apakah diikutsertakan dalam memproses kasus ini? Jawabannya tidak pernah."

Apa dampak putusan hakim?

Dari pantauan Sekar, dari tiga hakim hanya ketua majelis hakim yang telah bersertifikat kompetensi di bidang lingkungan hidup.

Itu mengapa, menurutnya, para hakim tidak hanya memegang nasib kliennya saja, tapi juga memegang nasib penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

Karena kalau hakim memutus Daniel bersalah, maka akan menjadi kabar buruk tidak hanya untuk aktivis lingkungan tapi juga semua orang yang peduli pada persoalan lingkungan di sekitarnya.

"Bisa jadi ke depan kalau dia diputus bersalah akan ada orang-orang yang bahkan cuma laporin udara buruk di Jakarta misalnya, atau melaporkan ada pencemaran sungai dekat rumahnya di media sosial bisa kena [UU ITE]."

"Dan ini buruk bagi demokrasi di Indonesia."

Baca juga: Protes, Aktivis Lingkungan Kirim Tumpukan Sampah ke Kantor Bale Kota Tasikmalaya

Aktivis lingkungan dari Greenpeace Indonesia, Didit Wicaksono sependapat.

Dia mengatakan, jika Daniel diputus bersalah, bisa memicu pandangan buruk kepada pejuang lingkungan sebagai pelaku kriminal dan dianggap sebagai provokator.

Padahal apa yang dilakukan para aktivis lingkungan jelas dilindungi oleh UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Di mana pembela lingkungan sebagai pembela hak asasi manusia tidak bisa dituntut pidana maupun perdata.

"Tapi yang terjadi kebalikannya. Apa yang disidangkan ke Daniel adalah bagian proses yang strategis untuk mematahkan semangat perjuangan lingkungan hidup di masa-masa yang akan datang," ujar Didit.

Baca juga: Tak Perlu Jadi Aktivis Lingkungan untuk Menjaga Bumi, Terapkan Gaya Hidup Ini

Pasal karet UU ITE multitafsir

Aktivis lingkungan dari Greenpeace Indonesia, Didit Wicaksono bilang apabila hakim memutus Daniel bersalah bisa memicu pandangan buruk kepada pejuang lingkungan sebagai pelaku kriminal dan memiliki sifat provokator.GETTY IMAGES via BBC Indonesia Aktivis lingkungan dari Greenpeace Indonesia, Didit Wicaksono bilang apabila hakim memutus Daniel bersalah bisa memicu pandangan buruk kepada pejuang lingkungan sebagai pelaku kriminal dan memiliki sifat provokator.
Dalam kasus ini, Daniel dijerat pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tuntutan hukuman 10 bulan penjara.

Direktur Eksekutif Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, menyebut pasal tersebut sangat bermasalah.

Sebab penggunaan pasal ini kerap menjadi senjata untuk membungkam kebebasan berekspresi dan membungkam upaya kritis publik kepada pemerintah.

Dalam implementasinya, kata Nenden, tidak ada indikator yang jelas dalam menggunakan pasal karet tersebut lantaran penafsirannya sangat multitafsir.

"Saking bermasalahnya UU ITE pemerintah sampai mengeluarkan panduan implementasi dari UU ITE dan kita lihat pasal 28 ayat 2 yang digunakan untuk mendakwa Daniel termasuk pasal yang diakui bermasalah."

Baca juga: Aktivis Lingkungan Desak G7 Setop Pendanaan Energi Fosil

Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) pedoman UU ITE, pasal 28 ayat 2 khusus menyasar kelompok minoritas dari tindakan yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar-golongan.

Adapun pelapor Daniel – yang mengatasnamakan kelompok masyarakat Karimunjawa – tidak memiliki legitimasi sebagai kelompok yang masuk dalam ketegori korban SARA.

"Karena dari konteksnya saja, bahwa yang dilakukan Daniel bukan upaya untuk menghasut atau ujaran kebencian. Tapi itu bagian dari ekspresi sah yang harusnya dilindungi."

"Masalahnya pasal 28 ayat 2 multiinterpretasi sehingga dianggap ujaran kebencian."

Apa komentar Daniel di akun medsosnya?

Ilustrasi UU ITEKompas.com/Wahyunanda Kusuma Ilustrasi UU ITE
Daniel Frits, seorang warga Karimunjawa dan penolak tambak udang ilegal di pulau yang berlokasi di utara Pulau Jawa itu, dilaporkan ke kepolisian atas komentarnya di media sosial Facebook.

Semua bermula ketika dia mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebooknya pada 12 November 2022. Video ini memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang terdampak limbah tambak udang.

Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan itu, dari yang pro dan kontra.

Daniel lantas membalas salah satu komentar dengan kalimat: "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak yang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."

Baca juga: Lomba Dekorasi Pohon di Kota Batu Dikecam Aktivis Lingkungan, Begini Jawaban Wali Kota

Seorang warga berinisial R melaporkan komentar itu ke Polres Jepara pada 8 Februari 2023.

Pada Kamis, 7 Desember 2023, Daniel pernah ditahan oleh Polres Jepara. Tapi dibebaskan keesokan harinya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.

Namun Daniel ditahan kembali pada 23 Januari 2024.

Pada 23 Januari 2024, dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Kuasa hukum pelapor, Noorkhan, menuturkan laporan kliennya tidak ada hubungannya dengan upaya kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan Daniel Frits.

"Bahwa kasus yang dilaporkan dari masyarakat Karimunjawa bersatu itu adalah pidana murni yang dilakukan oleh seseorang yang bernama First Maurits Tangkilisan yang mana dalam hal ini adalah menganggap masyarakat Karimunjawa 'otak udang'," ujar Noorkhan.

Baca juga: Disesalkan Aktivis Lingkungan, Pabrik Semen di Rembang Tetap Beroperasi, Kok Bisa?

Dia juga mengatakan ada unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dalam komentar terdakwa Daniel Frits di akun Facebook miliknya karena menyebut "otak udang".

"Ini yang penting unsur SARA-nya yang masuk, karena dia menyamakan tempat ibadah kami orang orang muslim sama dengan hewan udang itu sendiri, jadi tidak ada kriminalisasi."

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Regional
Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Denny Indrayana Kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Denny Indrayana Kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com