Noorkhan bilang, pihaknya akan mendukung aksi para pejuang lingkungan dengan catatan sepanjang tidak merendahkan masyarakat.
Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa, Bambang Zakaria, mengatakan keberadaan tambak udang ilegal di Desa Karimunjawa dan Kemujan dimulai pada akhir 2016.
Mulanya, kata dia, tambak udang ilegal ini dimiliki oleh seorang pengusaha luar Karimunjawa yang membeli lahan orang sekitar. Kemudian, perlahan mereka memengaruhi warga lokal yang punya tanah untuk mengikuti jejaknya membuka tambak.
Demi memuluskan niatnya, menurut Zakaria, para pengusaha ini sampai memberikan pakan dan bibit udang kepada warga dan sebagai balasannya meminta tandatangan warga untuk bukti dukungan.
"Mereka [pengusaha] ini sudah pemain lama, jadi mereka memengaruhi warga setempat dan menjanjikan akan dikasih gudang gratis kalau panen."
"Padahal warga tidak tahu seperti apa dampaknya, yang warga tahu tambak udang tradisional yang beroperasi dahulu baik-baik saja."
Baca juga: Aktivis Lingkungan Ini Sebut Banyak Tambang Ilegal di Blora, Timbulkan Bencana
"Bahkan untuk meraih hati warga, pengusaha itu memberikan bantuan ke masjid dan musala."
Sejak itu, ujarnya, sebaran tambak udang ilegal semakin masif dan merajalela. Apalagi ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia yang mengakibatkan pariwisata lokal sepi pengunjung.
Pantauannya, total ada 33 titik tambak udang ilegal di dua desa ini. Setiap tambak luasannya berbeda-beda, yang paling kecil sekitar dua petak dan paling besar sampai 40 petak.
Tapi pada 2023, sejumlah warga memprotes keberadaan tambak udang ilegal tersebut.
Ratusan ribu hektare hutan di Kaltim dilepas untuk sawit dan tambang yang 'menguntungkan korporasi'
Nelayan Karimunjawa, ungkapnya, mengalami penurunan penghasilan lantaran area tangkapan mereka tercemar limbah dari tambak udang yang dibuang begitu saja ke laut.
Baca juga: Warga Duga Harimau Jawa Muncul Kembali dan Mangsa Ternak, Aktivis Lingkungan: Belum Terbukti
Pasalnya para pemilik tambak udang ilegal ini tak punya Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
"Limbahnya ini mencemari biota-biota laut, banyak yang mati. Lumut sutra itu sebelumnya tidak pernah kami lihat semasif itu. Lumut ini sebarannya luas dan padat, ikan-ikan di bawah mati karena tidak kena sinar matahari dan ditambah kena limbah."
Selain itu nelayan juga mengeluh air laut yang tercemar itu menyebabkan gatal-gatal pada kulit. Petani rumput laut juga kena sial karena gagal panen.
"Kulit sampai melepuh kayak kena herpes."
"Limbahnya itu kan busuk, ada bentuknya padat dan cair. Yang pada kami sebutnya lumpur, kalau lagi panen bau lumpurnya itu menyengat kayak bau amoniak."
Warga yang menolak tambak, ungkapnya, sudah berkali-kali dari tahun 2018 mengadukan persoalan ini ke jajaran pemerintah daerah. Tapi tak pernah ada tindakan.
Baca juga: Soal Dugaan Munculnya Kembali Harimau Jawa di Pegunungan Muria, Ini Penjelasan Aktivis Lingkungan
Hingga pada November 2023, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK menerima aduan soal adanya dugaan pencemaran perairan Taman Nasional Karimunjawa dan akhirnya menutup beberapa tambak ilegal.
Mereka adalah SL warga Kota Surabaya dan S, TS, serta MSD yang merupakan warga Kabupaten Jepara.
Camat Karimunjawa, Mu'adz, mengatakan pasca KLHK turun sejumlah pemilik tambak menutup tambaknya secara sukarela. Meskipun, pantauannya masih ada empat tambak yang beroperasi.
Empat tambak itu terdiri dari tiga tambak di Desa Karimunjawa dan satu tambak di Desa Kemujan.
Baca juga: Aktivitas Ambil Batu Bara di Sungai Bengkulu Dilegalkan Dikritik Aktivis Lingkungan
Dia berkata, tambak udang ilegal ini harus segera ditutup karena limbahnya yang langsung dibuang ke laut merusak lingkungan dan ekosistem laut.
"Semoga dengan adanya penahanan tersangka penambak ilegal akan memberikan efek jera bagi penambak lain yang masih operasi," ujar Mu'adz kepada BBC News Indonesia.
Namun demikian, ketika ditanya apakah sudah pernah melaporkan tambak udang ilegal ini ke kepolisian, dia menjawab bahwa jajaran Forkopimcam yang terdiri dari camat, kapolsek, danramil selalu bersinergi dan berkolaborasi untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk mewujudkan stabilitas dan kondusifitas wilayah.
Adapun persoalan tambak ilegal, katanya, kecamatan bukan instansi yang berwenang untuk menutup karena terbatasnya kewenangan.
"Persoalan tambak ilegal sudah ditindak oleh KLHK, kami mengamankan dan mengedukasi warga yang terlibat untuk tetap bertindak dalam koridor hukum."
Baca juga: Ancam Ketersediaan Air, Aktivis Lingkungan Tolak Pembangunan Tol Soreang-Ciwidey-Pangalengan
Kembali ke warga berharap agar pemda segera menutup seluruh tambak udang ilegal tersebut. Sebab kata Zakaria, percuma jika pelakunya sudah ditangkap tapi tambaknya dibiarkan beroperasi.
"Dulu itu kan ada yang dibiarkan tambaknya karena tunggu panen. Kalau Februari panen, mestinya sekaran sudah enggak ada lagi tambak."
Wartawan Nur Ithrotul Fadhilah di Jepara turut berkontribusi pada laporan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.