BLORA, KOMPAS.com - Maraknya penambangan ilegal di Kabupaten Blora, Jawa Tengah tampaknya menjadi suatu isu yang perlu diangkat ke publik.
Dengan banyaknya penambangan ilegal diduga kuat menjadi penyebab terjadinya bencana banjir hingga longsor di Kabupaten Blora.
Salah seorang aktivis lingkungan setempat, Eko Arifianto mengatakan saat ini hampir terdapat ratusan tambang ilegal yang beroperasi di Kota Samin tersebut.
Baca juga: Undur Gelar Perkara Kasus Tambang Ilegal, Bareskrim Akan Tentukan Status Ismail Bolong Hari Ini
Hal tersebut ia sampaikan usai mengikuti kegiatan bertema 'Sarasehan Tambang Mineral/ Galian C untuk Kesejahteraan Masyarakat Blora', yang diselenggarakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, pada Kamis (1/12/2022).
"Mungkin puluhan hingga ratusan kalau menurut data kami dan hanya 3 yang berizin dan legal," ucap Eko saat ditemui di lokasi.
Dirinya menilai tambang-tambang ilegal tersebut beroperasi di sejumlah titik, yang tersebar dari wilayah utara sampai wilayah selatan Blora.
Jenis komoditas penambangan pun beragam, mulai dari tanah urug, pasir kuarsa, hingga batu gamping. "Di Pegunungan Kendeng cukup tersebar," kata dia.
Menurutnya, permasalahan yang terjadi saat ini bukan seberapa banyak tambang yang berizin ataupun yang ilegal. Akan tetapi, banyak wilayah pertambangan, yang justru merusak lingkungan.
"Persoalannya bukan legal atau ilegal, semua pertambangan ini kan merusak dan menimbulkan bencana, dan itu harus menjadi perhatian dan tanggungjawab kita," terang dia.
Baca juga: Berantas Tambang Ilegal dan Beking, Polda Jateng dan Pemprov Awasi Perizinan
Maka dari itu, sebagai aktivis yang peduli terhadap lingkungan, dirinya beserta kelompoknya menolak adanya pertambangan yang ada di Kabupaten Blora.
"Ya karena itu mengancam hajat hidup orang banyak, rakyat Indonesia dan peradaban yang ada ini," jelas dia.
Sedangkan, Kepala Cabang Dinas ESDM Kendeng Selatan, Teguh Yudi Pristiyanto mengatakan pihaknya mengaku tidak memiliki data-data tambang yang ilegal.
Baca juga: Polri Ungkap Peran Pelaku Kasus Tambang Ilegal yang Sudah Ditangkap
Begitu pun apabila ada oknum yang melakukan penambangan secara ilegal, pihaknya juga tidak dapat memberikan tindakan tegas.
"Tindakan kami di lapangan ya persuasif, kita berikan pembinaan, berita acara, surat pernyataan supaya enggak menambang, kami tidak punya kewenangan untuk menindak secara pidana," kata dia di lokasi yang sama.
Sementara itu, berdasarkan data dari data.jatengprov.go.id, setidaknya terdapat 13 izin usaha pertambangan di Kabupaten Blora, yang tersebar di Kecamatan Todanan, Jepon, Bogorejo, Blora, hingga Kradenan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya