Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Kompas.com - 28/03/2024, 17:21 WIB
Egadia Birru,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com – Aparatur sipil negara (ASN) di Kota Magelang, Jawa Tengah akan menerima tunjangan Hari Raya (THR) mulai pekan depan.

THR yang dialokasikan tersebut mencapai Rp 19 miliar.

“(Pencairan THR) antara tanggal 1-5 April,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Nanang Kristiyono, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Dilanda Banjir, Perusahaan di Demak Diminta Segera Bayar THR Karyawan

Nanang menyebutkan, THR mencakup gaji pokok dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

THR bakal diberikan kepada 2.889 ASN (PNS 2.493 dan PPPK 396), termasuk anggota DPRD setempat. Nilai THR untuk ribuan orang itu mencapai Rp 19 miliar.

Kendati demikian, komponen TPP dalam THR itu hanya 75 persen, tidak 100 persen.

Nanang menjelaskan, hal itu karena keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“TPP ada peningkatan, meskipun cuma 25 persen dari tahun sebelumnya. Tahun lalu TPP 50 persen,” jelasnya.

Baca juga: Kendal Dapat Alokasi 3.934 Formasi PPPK dan CPNS 2024, untuk Posisi Apa Saja?

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Aturan pemberian THR

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang, Nanang Kristiyono saat memberikan keterangan, Kamis (28/3/2024).KOMPAS.com/Egadia Birru Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang, Nanang Kristiyono saat memberikan keterangan, Kamis (28/3/2024).

 

Adapun pembayaran TPP disebutnya harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Terkait pembayaran THR untuk tenaga honorer, Nanang menyatakan, tidak ada. Terlebih, lanjutnya, belum ada regulasi dan mekanisme pemberian THR kepada honorer.

Meski begitu, setiap instansi dibebaskan membuat kesepakatan terkait tunjangan bagi honorer. Misalnya, pemberian insentif yang dikumpulkan dari kocek pribadi ASN.

“Mungkin ada toleransi, berbagai dari sesama pegawai. Itu tidak dilarang,” pungkas Nanang.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Aturan pemberian THR, dan gaji ke-13, yang dikeluarkan pemerintah tahun ini memang tidak menyertakan tenaga honorer sebagai salah satu penerima.

Hal ini diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan 2024.

Dalam Pasal 2, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 Tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Golongan yang termasuk aparatur negara adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Baca juga: Salatiga Buka 90 Formasi CPNS dan PPPK 2024, untuk Kebutuhan Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Regional
Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Denny Indrayana Kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Denny Indrayana Kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com