BANDUNG, KOMPAS.com- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo R Muzhar melarang Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk menggelar ujian kode etik profesi atau UKEN.
Pasalnya, perkumpulan notaris tersebut sampai saat ini masih mengalami dualisme antara kubu Tri Firdaus Akbarsyah hasil kongres Banten XXIV di Provinsi Banten dan kubu Irfan Ardiansyah hasil kongres luar biasa (KLB) di Kota Bandung.
Cahyo juga meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham agar tidak mengakui hasi UKEN dan Magang Bersama (Maber) yang dilaksanakan kedua kubu.
"Saya sudah intruksikan, jadi bagi para notaris yang sudah mendaftarkan diri dan sudah membayar. Saya minta agar kubu INI yang menggelar UKEN agar mengembalikan," katanya ditemui di Hotel Grand Sunsine, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Kepala Rutan KPK Jadi Tersangka Pungli, Ditjen Pas Kemenkumham Hormati Proses Hukum
Cahyo mengungkapkan, saat ini pengurus wilayah (Pengwil) INI di Jawa Barat dan Jawa Timur yang nekad menggelar UKEN dan Maber.
Lantaran, masih ada dualisme, Cahyo mengatakan UKEN dan Maber akan diambil alih oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkumham.
Menurutnya, dalam undang-undang tidak diatur siapa atau lembaga apa yang boleh menyelenggarakan UKEN.
"Memang UKEN diatur dalam UU tapi namanya bukan UKEN tapi kode etik profesi, dan penyelenggaranya tidak disebut, jadi pemerintah pun berhak untuk menyelenggarakan," ujarnya.
Baca juga: Notaris Jadi Tersangka Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, Dijemput Paksa dan Ditahan
Meski begitu, ia mengakui membutuhkan organisasi untuk membekali para notaris baru.
"Artinya gini memang kita akuin organisasi INI penting banyak notaris hebat yang sudah melahirkan banyak akta, tapi kami akui kami bukan Notaris oleh karena itu nanti kewenangannya akan diambil alih sama pemerintah. Tapi pemerintah juga bisa mengajak organisasi atau lembaga lain jadi sifatnya opsional kalau pemerintah soal UKEN ini," tuturnya.