Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Dualisme, Ikatan Notaris Indonesia Dilarang Gelar Ujian Kode Etik

Kompas.com - 27/03/2024, 13:51 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo R Muzhar melarang Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk menggelar ujian kode etik profesi atau UKEN. 

Pasalnya, perkumpulan notaris tersebut sampai saat ini masih mengalami dualisme antara kubu Tri Firdaus Akbarsyah hasil kongres Banten XXIV di Provinsi Banten dan kubu Irfan Ardiansyah hasil kongres luar biasa (KLB) di Kota Bandung. 

Cahyo juga meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham agar tidak mengakui hasi UKEN dan Magang Bersama (Maber) yang dilaksanakan kedua kubu. 

"Saya sudah intruksikan, jadi bagi para notaris yang sudah mendaftarkan diri dan sudah membayar. Saya minta agar kubu INI yang menggelar UKEN agar mengembalikan," katanya ditemui di Hotel Grand Sunsine, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/3/2024). 

Baca juga: Kepala Rutan KPK Jadi Tersangka Pungli, Ditjen Pas Kemenkumham Hormati Proses Hukum

Cahyo mengungkapkan, saat ini pengurus wilayah (Pengwil) INI di Jawa Barat dan Jawa Timur yang nekad menggelar UKEN dan Maber. 

Lantaran, masih ada dualisme, Cahyo mengatakan UKEN dan Maber akan diambil alih oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkumham. 

Menurutnya, dalam undang-undang tidak diatur siapa atau lembaga apa yang boleh menyelenggarakan UKEN. 

"Memang UKEN diatur dalam UU tapi namanya bukan UKEN tapi kode etik profesi, dan penyelenggaranya tidak disebut, jadi pemerintah pun berhak untuk menyelenggarakan," ujarnya. 

Baca juga: Notaris Jadi Tersangka Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, Dijemput Paksa dan Ditahan

Meski begitu, ia mengakui membutuhkan organisasi untuk membekali para notaris baru. 

"Artinya gini memang kita akuin organisasi INI penting banyak notaris hebat yang sudah melahirkan banyak akta, tapi kami akui kami bukan Notaris oleh karena itu nanti kewenangannya akan diambil alih sama pemerintah. Tapi pemerintah juga bisa mengajak organisasi atau lembaga lain jadi sifatnya opsional kalau pemerintah soal UKEN ini," tuturnya. 

 

Cahyo juga menyebut inisiasi pengambil alihan UKEN dan Maber lantaran banyak anggota notaris yang mengeluhkan adanya pungutan sejumlah uang serta persoalan rekomendasi perpindahan anggota yang rumit. 

"Jadi UKEN ini tidak dimonopoli, jadi banyak permasalahan seperti cuti perpindahan wilayah kerja itu harus ada rekomendasi dari Pengda, Pengewil hingga PP, dan itu ada uang pindahnya. Tidak hanya itu, kalau pengurusnya dari kubu A sementara yang meminta rekomendasi merupakan kubu B itu sampai nangis kejang juga enggak akan di-ACC (disetujui), tapi kalau dari kubu yang sama cepet banget keluarnya, sudah tidak sehat ini makanya pemerintah turun tangan," ungkap dia. 

 

Cahyo menambahkan apabila dua kubu tersebut tidak menyelesaikan konflik tersebut, tak menutup kemungkinan pihaknya bisa merekomendasikan DPR untuk merevisi undang-undang agar organisasi di bawah Kemenkumham tidak tunggal. 

"Memang UU-nya mengatur organisasi tunggal tapi bukan berarti mutlak tunggal. Kita bisa merevisi UU itu enggak masalah dan bisa dibuat lebih dari satu enggak masalah. Tapi kedua pihak menginginkan tetap tunggal, dalam setiap kesempatan ingin tunggal tapi keduanya masih ingin jadi ketua. Sebetulnya enggak sulit untuk mengubah UU," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com