PALEMBANG, KOMPAS.com- Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan satu orang notaris berinisial DK atas kasus penjualan asrama mahasiswa yang berada di Yogyakarta.
Sebelumnya, Kejati Sumsel juga menetapkan EM seorang notaris di Palembang sebagai tersangka karena membuat akta yang memasukkan aset milik pemerintah Sumsel sebagai aset Yayasan Batang Hari Sembilan sebelum dijualkan ke mafia tanah.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Noer Denny Abdullah mengatakan, DK sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan pada 23 Oktober 2023.
Baca juga: Kasus Notaris Jual Aset Asrama Milik Provinsi Sumsel di Yogyakarta, Negara Rugi Rp 10 Miliar
Namun, saat di panggil dimintai keterangan, DK tak kunjung hadir sehingga mereka pun berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Yogyakarta untuk menjemput Dk secara paksa dan dibawa ke Palembang.
"Tersangka adalah notaris yang berada di Yogyakarta, sehingga hari ini dijemput paksa untuk selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang," kata Noer saat memberikan keterangan, Kamis (7/3/2024).
Noer menerangkan, peran dari DK adalah dengan membuat perikatan jual beli dan akta jual kepada tersangka MN (almarhum) dan YT (sudah ditahan) selaku kuasa Yayasan batangHari Sembilan pada 2015.
Padahal, DK mengetahui bahwa tanah yang terletak di Jalan Puntodewo, Yogyakarta tersebut adalah milik Pemprov Sumsel.
"Dalam kasus ini ada lima tersangka, namun yang ditahan ada tiga yakni ZT dan EM serta DK. Sementara dua tersangka lagi AS dan MR sudah meninggal," ujarnya.
Baca juga: Kejari Tahan Mantan Kabid Hortikultura Lumajang Terkait Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana
Noer menerangkan, atas perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian mencapai Rp 10 miliar.
Penyidik pun saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain.
"Tidak menutup kemungkinan nanti ditemukan tersangka baru dalam kasus ini," ungkapnya.