Salin Artikel

Ada Dualisme, Ikatan Notaris Indonesia Dilarang Gelar Ujian Kode Etik

Pasalnya, perkumpulan notaris tersebut sampai saat ini masih mengalami dualisme antara kubu Tri Firdaus Akbarsyah hasil kongres Banten XXIV di Provinsi Banten dan kubu Irfan Ardiansyah hasil kongres luar biasa (KLB) di Kota Bandung. 

Cahyo juga meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham agar tidak mengakui hasi UKEN dan Magang Bersama (Maber) yang dilaksanakan kedua kubu. 

"Saya sudah intruksikan, jadi bagi para notaris yang sudah mendaftarkan diri dan sudah membayar. Saya minta agar kubu INI yang menggelar UKEN agar mengembalikan," katanya ditemui di Hotel Grand Sunsine, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/3/2024). 

Cahyo mengungkapkan, saat ini pengurus wilayah (Pengwil) INI di Jawa Barat dan Jawa Timur yang nekad menggelar UKEN dan Maber. 

Lantaran, masih ada dualisme, Cahyo mengatakan UKEN dan Maber akan diambil alih oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkumham. 

Menurutnya, dalam undang-undang tidak diatur siapa atau lembaga apa yang boleh menyelenggarakan UKEN. 

"Memang UKEN diatur dalam UU tapi namanya bukan UKEN tapi kode etik profesi, dan penyelenggaranya tidak disebut, jadi pemerintah pun berhak untuk menyelenggarakan," ujarnya. 

Meski begitu, ia mengakui membutuhkan organisasi untuk membekali para notaris baru. 

"Artinya gini memang kita akuin organisasi INI penting banyak notaris hebat yang sudah melahirkan banyak akta, tapi kami akui kami bukan Notaris oleh karena itu nanti kewenangannya akan diambil alih sama pemerintah. Tapi pemerintah juga bisa mengajak organisasi atau lembaga lain jadi sifatnya opsional kalau pemerintah soal UKEN ini," tuturnya. 


Cahyo juga menyebut inisiasi pengambil alihan UKEN dan Maber lantaran banyak anggota notaris yang mengeluhkan adanya pungutan sejumlah uang serta persoalan rekomendasi perpindahan anggota yang rumit. 

"Jadi UKEN ini tidak dimonopoli, jadi banyak permasalahan seperti cuti perpindahan wilayah kerja itu harus ada rekomendasi dari Pengda, Pengewil hingga PP, dan itu ada uang pindahnya. Tidak hanya itu, kalau pengurusnya dari kubu A sementara yang meminta rekomendasi merupakan kubu B itu sampai nangis kejang juga enggak akan di-ACC (disetujui), tapi kalau dari kubu yang sama cepet banget keluarnya, sudah tidak sehat ini makanya pemerintah turun tangan," ungkap dia. 

Cahyo menambahkan apabila dua kubu tersebut tidak menyelesaikan konflik tersebut, tak menutup kemungkinan pihaknya bisa merekomendasikan DPR untuk merevisi undang-undang agar organisasi di bawah Kemenkumham tidak tunggal. 

"Memang UU-nya mengatur organisasi tunggal tapi bukan berarti mutlak tunggal. Kita bisa merevisi UU itu enggak masalah dan bisa dibuat lebih dari satu enggak masalah. Tapi kedua pihak menginginkan tetap tunggal, dalam setiap kesempatan ingin tunggal tapi keduanya masih ingin jadi ketua. Sebetulnya enggak sulit untuk mengubah UU," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/27/135145678/ada-dualisme-ikatan-notaris-indonesia-dilarang-gelar-ujian-kode-etik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke