Cahyo juga menyebut inisiasi pengambil alihan UKEN dan Maber lantaran banyak anggota notaris yang mengeluhkan adanya pungutan sejumlah uang serta persoalan rekomendasi perpindahan anggota yang rumit.
"Jadi UKEN ini tidak dimonopoli, jadi banyak permasalahan seperti cuti perpindahan wilayah kerja itu harus ada rekomendasi dari Pengda, Pengewil hingga PP, dan itu ada uang pindahnya. Tidak hanya itu, kalau pengurusnya dari kubu A sementara yang meminta rekomendasi merupakan kubu B itu sampai nangis kejang juga enggak akan di-ACC (disetujui), tapi kalau dari kubu yang sama cepet banget keluarnya, sudah tidak sehat ini makanya pemerintah turun tangan," ungkap dia.
Cahyo menambahkan apabila dua kubu tersebut tidak menyelesaikan konflik tersebut, tak menutup kemungkinan pihaknya bisa merekomendasikan DPR untuk merevisi undang-undang agar organisasi di bawah Kemenkumham tidak tunggal.
"Memang UU-nya mengatur organisasi tunggal tapi bukan berarti mutlak tunggal. Kita bisa merevisi UU itu enggak masalah dan bisa dibuat lebih dari satu enggak masalah. Tapi kedua pihak menginginkan tetap tunggal, dalam setiap kesempatan ingin tunggal tapi keduanya masih ingin jadi ketua. Sebetulnya enggak sulit untuk mengubah UU," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.