KOMPAS.com - KH (21), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap polisi karena memperkosa adiknya, R (16) hingga memiliki anak yang kini berusia dua tahun.
Ternyata dari hubungan inses tersebut, korban sudah tiga kali hamil dan dua di antaranya keguguran.
Polisi menduga, hubungan antara KH dan R diketahui oleh orangtuanya, namun berusaha ditutup-tutupi.
Kasus tersebut terungkap saat R diantar orangtuanya untuk berobat ke bida desa karena sakit. Saat diperiksa, R dinyatakan mengalami keguguran.
Baca juga: Terungkap Hubungan Inses Kakak Adik di Bengkulu, Hamil dan Punya Anak Berusia 2 Tahun
Hasil tersebut tidak diterima oleh orangtua R. Apalagi desas-desus tentang keluarga mereka muncul di kalangan masyarakat desa.
Orangtua R kemudian mendatangi kepala desa setempat untuk meluruskan permasalahan tersebut. Namun kades menghubungi Bhabinkantibmas karena merasa ada yang janggal dari penjelasan orangtua R.
Oleh kepala desa, korban disarankan untuk dibawa ke puskesmas.
Pada Senin (18/3/2024), sang kades pun ke rumah korban R untuk membawa gadis 16 tahun itu ke puskesmas.
Ternyata di rumah korban sudah ada petugas Pendamping Rehabilitasi dan Pekerja Sosial Kemensos (Kementerian Sosial) Kabupaten Rejang Lebong.
Baca juga: Pria yang Bunuh 7 Bayi Hasil Inses dengan Anaknya Divonis Seumur Hidup
Didampingi petugas, kades membawa R ke Puskesmas untuk diperiksa.
Saat itu lah korban mengaku disetubuhi oleh kakak kandungnya di sebuah pondok kopi milik orangtuanya. Sang kades pun membuat laporan ke polisi.
Di hari yang sama, KH yang merupakan kakak kandung korban diamankan.
"Untuk pelaku sudah diamankan, korban juga didampingi sekarang, masih pengembangan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak.
Hingga tahun 2024, korban sudah hamil tiga kali dan dua di antaranya keguguran. Korban juga melahirkan seorang anak pada tahun 2021 dan sekarang berusia dua tahun.