BANYUMAS, KOMPAS.com - Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan tujuh bayi hasil inses ayah dan anak kandung di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (27/7/2023).
Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di kebun Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, mulai pukul 09.45 WIB sampai pukul 10.30 WIB.
Pantauan Kompas.com, dalam rekonstruksi ini menghadirkan langsung tersangka R (57), anak berinisial E (26) dan istri tersangka berinisial S (42). E dan S berstatus sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, rekonstruksi digelar untuk melihat secara langsung peristiwa yang terjadi sejak 2013 sampai 2021 ini.
"Ada kurang lebih 20 adegan yang diperagakan. Bagaimana persetubuhan dilakukan, melahirkan, kemudian dibunuh dan dikubur. Ini berulang tujuh kali," kata Agus di lokasi, Senin.
Setelah penyelidikan selesai, kata Agus, rencananya berkas perkara tahap 1 akan diserahkan ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Purwokerto dalam sepekan ke depan.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Purwokerto Ari Purnomo yang hadir di lokasi mengatakan, rekonstruksi ini untuk memperkuat pembuktian pada saat persidangan nanti.
"Ini untuk kepentingan kami nanti untuk pembuktian di persidangan dan menentukan pasal yang tepat. Rekonstruksi berjalan lancar, tidak ada kejanggalan," ujar Ari.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan R sebagai tersangka pembunuh tujuh bayi hasil inses dengan anak kandungnya. Tujuh anak yang dilahirkan, lima di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan dua lainnya perempuan.
Pelaku sempat mengaku mendapat bisikan dari guru spiritualnya untuk melakukan inses dan membunuh bayinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.