Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Lebak, Iyan Fitriana, mengklaim marbut yang bertugas di Masjid Agung Al-Aaraf Rangkasbitung menjadi kewenangan Pemkab Lebak.
Para Marbut di masjid ini, mendapat gaji bulanan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Untuk di Lebak baru fokus Marbut di Masjid Agung Al-Aaraf Rangkasbitung, mohon doanya marbut masjid di seluruh masjid bisa di Lebak bisa menerima (gaji) dari dari APBD," kata Iyan kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis.
Baca juga: Kisah Wagino, dari Penjual Karcis Bioskop sampai Mengabdi Jadi Marbut Masjid
Iyan menambahkan, Kabupaten Lebak juga saat ini memiliki program insentif untuk guru magrib mengaji, Guru Madrasah Diniyah dan juga pimpinam pondok pesantren di seluruh Kabupaten Lebak.
Mereka yang menerima insentif sebagian besar juga berperan sebagai marbut.
Menurut Iyan, Pemerintah Kabupaten Lebak juga bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) terkait kesejahteraan marbut masjid.
Baca juga: Gerakan Cinta Marbut di Masjid At-Taqwa, Jaminan Hari Tua hingga Umroh
Saat ini, kata Iyan, memang belum ada peraturan daerah khusus yang mengatur terkait Marbut. Namun, dia mengklaim sedang dirumuskan.
"Regulasi mengatur marbut masjid belum ada sedang kami rumuskan dan tentu sedang kami simulasikan dengan estimasi anggaran dibutuhkan. Selain marbut masjid juga penghulu di tiap desa yang betugas memandikan jenazah," pungkas Iyan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.