“IMB itu berkaitan dengan tim teknis yang dibentuk dari lintas dinas. Tim teknis sudah kita periksa,” sambungnya.
Kendati kasus ini tergolong lama, Symon menilai banyak kasus lain yang setelah bertahun tahun baru berhasil terungkap.
“Banyak kok kasus yang lama baru bisa terungkap. Jadi kita nggak tertutup dalam masalah waktu,” sebutnya.
Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pematangsiantar, Urat H Simanjuntak, mengatakan, ada 6 dokumen yang disita tim penyidik kejaksaan.
Adapun di antara dokumen lingkungan hidup, berita pemeriksaan, surat undangan, surat tugas dari Kadis Lingkungan Hidup.
“Ada hampir satu jam di dalam ruangan. Tadi sempat menunggu Lurah datang,” kata Urat.
Dalam kasus ini, ia memastikan akan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Mereka mencari dokumen Amdal dan IMB pengajuan pembangunan gedung Telkom Tahun 2016. Jadi kita tetap dukung proses hukum yang berlangsung saat ini,” tutur dia.
Sebagai Informasi Gedung Balai Merah Putih Grapari Telkom Group berlokasi di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Gedung milik PT Telkom itu diresmikan pada Jumat 23 November 2018. Sejumlah kejanggalan terkuak berawal adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Pematangsiantar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.