Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pemalsuan Surat untuk Sertifikat Tanah di Tegal, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejari

Kompas.com - 22/02/2024, 18:07 WIB
Tresno Setiadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Polres Tegal Kota melimpahkan kasus pemalsuan surat dalam proses diterbitkannya sertifikat hak milik (SHM) lahan yang menjerat Sarinah (73) warga Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Kamis (22/2/2024).

Sebelumnya, Sarinah dilaporkan ke polisi oleh seseorang yang merasa dirugikan sebagai pemilik tanah sebenarnya yaitu Rokhayah seorang pengusaha bus PO Dewi Sri yang masih tinggal satu kelurahan dengan tersangka.

Baca juga: CEK FAKTA: Penjelasan soal Surat Suara di Kabupaten Tegal Sudah Tercoblos Paslon 2

"Sudah P21 kita kirim barangbukti dan tersangka ke kejaksaan hari ini," kata Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Darwan kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Dijelaskan Darwan, tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

"Jadi kita kenakan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Pemalsuan dokumen, tandatangan, dan lainnya dalam pengajuan sertifikat itu ada data-data dan dokumen-dokumen yang dipalsukan. Tersangka ini yang menggunakan data-data diduga palsu," kata Darwan.

Darwan mengungkapkan, tersangka sempat dilakukan penahanan selama satu hari hingga akhirnya diserahkan ke Kejari.

"Sempat kita tahan sehari, kemudian ditangguhkan. Kalau di kejaksaan ditahan atau tidak, kita tidak tahu. Yang jelas hari ini setelah diserahkan ke kejaksaan tahap 2 nanti terserah kejaksaan ditahan atau tidak. Itu sudah wewenang jaksa," kata Darwan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tegal, Priyo Sayogo membenarkan pihaknya telah menerima berkas kasus tersebut termasuk tersangka dan barang bukti.

"Jadi benar kita laksanakan tahap 2, atas nama tersangka Hj Sarinah, dan sejumlah barang bukti," kata Priyo kepada wartawan melalui sambungan telepon.

Priyo mengatakan, meski belum diputuskan, namun sementara tidak dilakukan penahanan tersangka karena beberapa pertimbangan.

"Kemungkinan sementara tidak ada penahanan. Selain ada permohonan dari pihak tersangka, ada beberapa pertimbangan juga dari kami. Meski belum kita putuskan bagaimana nanti," kata Priyo.

Baca juga: Oknum di Subang Diselidiki Terkait Pemalsuan Surat Izin Bawa 226 Anjing Masuk Jateng

Selanjutnya, tambah Priyo, pihaknya masih akan bekerja hingga 20 hari ke depan sebelum akhirnya berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

"Kami masih punya waktu 20 hari ke depan sebelum kita limpahkan ke PN tegal. Setelah itu untuk diketahui kapan hari sidangnya," ujar Priyo.

Sebelumnya, Rokhayah melaporkan Sarinah tentang adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam tahap awal melakukan proses untuk diterbitkannya SHM atas nama dua anak Sarinah. Laporan ke polisi dilakukan pada 1 November 2022.

Sarinah diadukan atas dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada bulan Oktober 2022 di Jl. Samadikun RT 005 RW 01, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Pangdam Pattimura: Saya Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Politik

Regional
Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Pendaki yang Sulut “Flare” di Gunung Andong Terus Diburu, Polisi: Masih Penyelidikan

Regional
Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Dapat Suara Terbanyak, Abdullah Legawa Batal Jadi Anggota DPRD Purworejo 2024-2029

Regional
Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Regional
Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Regional
Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Regional
Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

Regional
Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Regional
Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Regional
Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com