Salin Artikel

Dugaan Pemalsuan Surat untuk Sertifikat Tanah di Tegal, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejari

TEGAL, KOMPAS.com - Polres Tegal Kota melimpahkan kasus pemalsuan surat dalam proses diterbitkannya sertifikat hak milik (SHM) lahan yang menjerat Sarinah (73) warga Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Kamis (22/2/2024).

Sebelumnya, Sarinah dilaporkan ke polisi oleh seseorang yang merasa dirugikan sebagai pemilik tanah sebenarnya yaitu Rokhayah seorang pengusaha bus PO Dewi Sri yang masih tinggal satu kelurahan dengan tersangka.

"Sudah P21 kita kirim barangbukti dan tersangka ke kejaksaan hari ini," kata Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Darwan kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Dijelaskan Darwan, tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

"Jadi kita kenakan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Pemalsuan dokumen, tandatangan, dan lainnya dalam pengajuan sertifikat itu ada data-data dan dokumen-dokumen yang dipalsukan. Tersangka ini yang menggunakan data-data diduga palsu," kata Darwan.

Darwan mengungkapkan, tersangka sempat dilakukan penahanan selama satu hari hingga akhirnya diserahkan ke Kejari.

"Sempat kita tahan sehari, kemudian ditangguhkan. Kalau di kejaksaan ditahan atau tidak, kita tidak tahu. Yang jelas hari ini setelah diserahkan ke kejaksaan tahap 2 nanti terserah kejaksaan ditahan atau tidak. Itu sudah wewenang jaksa," kata Darwan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tegal, Priyo Sayogo membenarkan pihaknya telah menerima berkas kasus tersebut termasuk tersangka dan barang bukti.

"Jadi benar kita laksanakan tahap 2, atas nama tersangka Hj Sarinah, dan sejumlah barang bukti," kata Priyo kepada wartawan melalui sambungan telepon.

Priyo mengatakan, meski belum diputuskan, namun sementara tidak dilakukan penahanan tersangka karena beberapa pertimbangan.

"Kemungkinan sementara tidak ada penahanan. Selain ada permohonan dari pihak tersangka, ada beberapa pertimbangan juga dari kami. Meski belum kita putuskan bagaimana nanti," kata Priyo.

Selanjutnya, tambah Priyo, pihaknya masih akan bekerja hingga 20 hari ke depan sebelum akhirnya berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

"Kami masih punya waktu 20 hari ke depan sebelum kita limpahkan ke PN tegal. Setelah itu untuk diketahui kapan hari sidangnya," ujar Priyo.

Sebelumnya, Rokhayah melaporkan Sarinah tentang adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam tahap awal melakukan proses untuk diterbitkannya SHM atas nama dua anak Sarinah. Laporan ke polisi dilakukan pada 1 November 2022.

Sarinah diadukan atas dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada bulan Oktober 2022 di Jl. Samadikun RT 005 RW 01, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/22/180721878/dugaan-pemalsuan-surat-untuk-sertifikat-tanah-di-tegal-polisi-limpahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke