Salin Artikel

Kasus Pembangunan Gedung Balai Merah Putih Telkom, Jaksa Geledah Kantor DLH

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar.

Penyidik membawa sedikitnya 6 dokumen terkait izin lingkungan pembangunan gedung Balai Merah Putih Grapari Telkom Group Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pantauan di Kantor DLH Pematangsiantar yang berlokasi di Jalan Rakutta Sembiring, Kamis (22/2/2024), jaksa penyidik berada di dalam ruangan Bidang Tata Lingkungan sekitar pukul 13.20 WIB.

Selain tim penyidik kejaksaan, sejumlah pegawai berada dalam ruangan tersebut dengan posisi pintu tertutup rapat.

Sekitar pukul 14.25 WIB, tim penyidik membawa satu koper dari dalam ruangan lalu dipindahkan ke dalam mobil.

Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar, Symon Moris Sihombing, menyebut penggeledahan ini terkait pengurusan dokumen izin lingkungan pembangunan gedung Balai Merah Putih Grapari Telkom Group pada 2016.

Menurut penyidik, di kantor DLH Pematangsiantar ada sejumlah bukti dokumen sehingga harus dilakukan penyitaan. Dokumen tersebut antara lain Amdal, UKL-UPL, dan IMB.

Selain DLH, tidak menutup kemungkinan jaksa penyidik akan dilakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu atau Dinas Perizinan Kota Pematangsiantar.

Symon mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi antara lain mantan Kepala DLH Jekson Gultom. Selain itu telah dilakukan pengumpulan bukti, keterangan ahli, hingga melakukan penyitaan.

“Penggeledahan ini merupakan rangkaian untuk menemukan siapa tersangkanya. Kalau ditanya siapa, untuk saat ini belum, nanti kami akan sampaikan,” ungkap Symon kepada wartawan usai penggeledahan di halaman kantor DLH Pematangsiantar.

Ia membeberkan, dalam kasus juga sedang dilakukan penghitungan menyangkut kerugian negara.

Adapun dalam kontrak proyek tersebut mencapai Rp 1.150.000.000, dan biaya yang dikeluarkan untuk retribusi pengurusan IMB senilai Rp 43.779.000.

Symon belum dapat memastikan apakah ada oknum pejabat di DLH yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun menurut dia, ditemukan rekomendasi dari DLH tanpa didukung dengan dokumen UKL-UPL (dokumen lingkungan) sebagai syarat IMB gedung Balai Merah Putih.

“Ketika tidak ada dokumen UKL-UPL bagaimana dengan IMB-nya? IMB itu syarat utamanya adalah dokumen lingkungan hidup. Nyatanya sejauh ini kami belum menemukan dokumen lingkungan hidup,” ungkap dia.

“IMB itu berkaitan dengan tim teknis yang dibentuk dari lintas dinas. Tim teknis sudah kita periksa,” sambungnya.

Kendati kasus ini tergolong lama, Symon menilai banyak kasus lain yang setelah bertahun tahun baru berhasil terungkap.

“Banyak kok kasus yang lama baru bisa terungkap. Jadi kita nggak tertutup dalam masalah waktu,” sebutnya.

Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pematangsiantar, Urat H Simanjuntak, mengatakan, ada 6 dokumen yang disita tim penyidik kejaksaan.

Adapun di antara dokumen lingkungan hidup, berita pemeriksaan, surat undangan, surat tugas dari Kadis Lingkungan Hidup.

“Ada hampir satu jam di dalam ruangan. Tadi sempat menunggu Lurah datang,” kata Urat.

Dalam kasus ini, ia memastikan akan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Mereka mencari dokumen Amdal dan IMB pengajuan pembangunan gedung Telkom Tahun 2016. Jadi kita tetap dukung proses hukum yang berlangsung saat ini,” tutur dia.

Sebagai Informasi Gedung Balai Merah Putih Grapari Telkom Group berlokasi di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Gedung milik PT Telkom itu diresmikan pada Jumat 23 November 2018. Sejumlah kejanggalan terkuak berawal adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Pematangsiantar.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/22/192505878/kasus-pembangunan-gedung-balai-merah-putih-telkom-jaksa-geledah-kantor-dlh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke