Ketua KPU Sumbawa, M Wildan, mengatakan partisipasi politik setiap warga negara dijamin dalam Undang-Undang termasuk hak politik kelompok disabilitas pada pemilu serentak kali ini.
“Difabel berhak memilih maupun dipilih pada setiap gelaran pemilu,” kata Wildan di sela sosialisasi pada Senin (12/2).
Difabel ada banyak jenisnya, bagi yang netra ada disiapkan alat bantu di TPS.
Selain itu, difabel yang lain diberikan kemudahan untuk memilih pendamping bisa dari pihak keluarga maupun petugas PPS atau pengawas.
“Difabel bisa meminta form pendamping dan akan diberikan oleh petugas PPS. Mekanisme pendamping hanya mendampingi, teknis pencoblosan bisa dilakukan pemilih secara mandiri,” ucapnya.
Wildan saat menyampaikan sosialisasi bagi penyandang disabilitas di sekretariat berupaya mendengar masukan, keluhan, saran serta tantangan dalam mewujudkan pemilu inklusif termasuk akses dan penguatan literasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Sumbawa, Sanapiah mengatakan pengawasan setiap tahapan pemilu adalah tugas utama yang dilakukan.
“Ada beberapa keluhan yang disampaikan oleh teman-teman penyandang disabilitas. Oleh karena itu kami hadir hari ini untuk menyampaikan sosialisasi dalam rangka penguatan literasi politik,” kata Sanapiah.
Diharapkan partisipasi pengawasan yang dilakukan para penyandang disabilitas di Kabupaten Sumbawa dalam gelaran pemilu serentak 2024 bisa meningkat.
“Ke depan kami akan terus menggelar sosialisasi semacam ini dalam rangka mencerdaskan masyarakat dalam pengawasan partisipatif,” sebutnya.
Berbagai masukan dari teman-teman disabilitas hari ini tentu menjadi bahan evaluasi ke depan yang akan disampaikan kepada KPU agar sosialisasi digelar lebih masif kepada masyarakat khususnya pada penyandang disabilitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.