"Ada banyak anggota kami berhalangan hadir sehingga diharapkan ke depan sosialisasi bisa dilakukan lebih masif lagi,” harapnya.
Tentu masih banyak ruang perbaikan yang perlu diupayakan ke depan, baik untuk Pemilu pada 14 Februari 2024, maupun pemilihan kepala daerah selanjutnya.
Sementara itu, ada tantangan lain yang dihadapi penyandang disabilitas seperti disampaikan Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Sumbawa, Baiq Hadija.
Ia mengatakan dirinya sudah beberapa kali ikut dalam pemilu dan kendala bagi penyandang disabilitas adalah akses, baik fisik maupun kendala informasi.
Baca juga: Tak Ada Eskalator untuk Masuk Stasiun Cakung, Pengamat: Kasihan Disabilitas dan Anak-anak
"Saya sudah sampaikan, ada akses untuk fisik, baik itu punya tangga, dan segala macam. Tapi, ada juga yang seperti akses kendala informasi. Kadang saat kami ke TPS, sampai TPS belum tahu mau pilih siapa."
"Baru mulai pikir-pikir, pilih Partai A atau Partai B, calon ini atau calon yang itu, kita tidak tahu dia punya visi misi, hanya tahu namanya saja," kata Hadijah.
Dirinya berharap KPU juga bisa memberikan aturan, bagaimana agar setiap calon yang ikut dalam peserta pemilu bisa memiliki visi-misi yang menyinggung soal disabilitas.
“Selama ini belum ada difabel berperan sebagai penyelenggara maupun peserta pemilu sehingga kebutuhan dan akses difabel masih terabaikan,” sebut Hadijah.
Peningkatan partisipasi politik kelompok disabilitas pada pemilu serentak kali ini mutlak diperlukan.
Untuk bisa mewujudkan hal itu, ia ingin memastikan pendamping yang akan mendampingi penyandang disabilitas bisa membantu demi terpenuhi hak politik setiap warga negara.
Para penyandang disabilitas atau difabel memiliki hak yang sama untuk memilih dalam pemilu seperti warga negara Indonesia lainnya.
Baca juga: Pemprov DKI Bagikan 2.370 Alat Bantu untuk Penyandang Disabilitas di Jakarta
Namun, kondisi keterbatasan membuat perjuangan mereka untuk menyalurkan hak pilih setiap penyelenggaraan pemilu menjadi lebih berat.
Ia memaparkan disabilitas rungu dan wicara paling banyak di Sumbawa sehingga di setiap TPS diharapkan ada penerjemah bahasa isyarat agar difabel bisa mengikuti semua proses mulai dari pencoblosan, hingga penghitungan suara.
“Jika JBI terbatas, bisa disiapkan penerjemah bahasa isyarat agar kami bisa nikmati proses pemilu inklusif di TPS,” harap Hadijah.
Berdasarkan data Dinas Sosial tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas dengan ragam jenis kebutuhan khusus yang ada di Kabupaten Sumbawa sebanyak 1.327 orang.