KOMPAS.com - Indonesia menerapkan pembagian wilayah menjadi tiga zona waktu yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT).
Pembagian waktu di Indonesia ini seperti diatur melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1987 yang ditetapkan pada tanggal 26 November 1987 oleh Presiden Soeharto.
Baca juga: Pembagian Waktu di Indonesia serta Daftar Provinsi yang Masuk Zona WIB, WIT, dan WITA
Dilansir dari laman Gramedia, penentuan pembagian waktu di Indonesia menjadi tiga zona ini dilakukan sesuai dengan letak astronomis yaitu didasarkan pada posisi garis bujurnya.
Berdasarkan letak astronomisnya, wilayah Indonesia terletak di antara 95 derajat sampai 141 derajat Bujur Timur yang berarti panjang garis bujurnya adalah 46 derajat.
Baca juga: Konsep Pembagian Waktu di Indonesia
Karena dalam setiap satu jam bumi akan berputar pada porosnya (rotasi) sejauh 15 derajat, maka sesuai panjang garis bujurnya Indonesia akan memiliki tiga zona waktu.
Selain itu, letak astronomis juga digunakan untuk menetapkan selisih waktu secara internasional dari kota Greenwich, Inggris dengan rumus GMT + waktu pada daerah tersebut.
Baca juga: Tabel Perbedaan Waktu di Indonesia dengan Negara Lainnya
Untuk Indonesia bagian barat, perhitungan waktunya akan didasarkan pada pada bujur 105 derajat yang membuat adanya selisih waktu sekitar 7 jam lebih awal dari kota Greenwich (GMT+7).
Lebih lanjut, perbedaan waktu WIB dengan WITA adalah satu jam lebih lambat dan WIB dengan WITA adalah dua jam lebih lambat.
Sumber:
peraturan.bpk.go.id
gramedia.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.