Tidak sedikit perusahaan-perusahaan yang merumahkan karyawannya. Bahkan, ada perusahaan yang membayar karyawannya tidak sesuai UMK.
"Dengan adanya waktu kita Covid sampai sekarang kalau dikatakan pulih ya belum pulih. Akhir-akhir ini pun banyak perusahaan-perusahaan yang artinya merumahkan karyawan, atau membayar tidak sesuai UMK, itu realitasnya seperti itu," ungkap dia.
Terkait jaminan kesehatan dan jaminal sosial, kata Sukarno, dirinya sudah mendapatkan dari perusahan tempatnya bekerja.
Baca juga: Kisah Perempuan Buruh di Magelang, Sistem Kontrak Mengimpit, Cuti Haid Kian Rumit
"Jadi untuk kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, alhamdulillah di perusahaan kita sudah semua menjalankan," kata Sukarno.
Lebih jauh dirinya berharap pemerintah bisa memperhatikan buruh atau karyawan pabrik dengan cara merevisi UU Cipta Kerja atau omnibus law yang dinilai merugikan.
"Ke depan saya minta pemerintah ada revisi UU Cipta Kerja atau omnibus law yang sangat menyengsarakan buruh. Karena masalah pensiun, masalah upah sangat dirugikan. Kalau dulu kenaikan upah lewat survei pasar. Itu masih lebih baik karena itu juga transparan. Jadi kebutuhan buruh atau karyawan itu sesuai hasil survei pasar," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.