Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerebek Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Batam, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kompas.com - 06/02/2024, 21:46 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi


BATAM, KOMPAS.com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri kembali membongkar aktivitas penambang pasir ilegal di Batam, Kepulauan Riau.

Dari pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kepri menyita dua mesin dompeng, dua kendaraan roda empat, pipa paralon, selang, buku catatan, dan puluhan meter kubik pasir dari hasil tambang ilegal tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan dari dua laporan polisi (LP) yang diterima pihaknya.

Baca juga: Pemkot Batam Usulkan 2.386 Formasi untuk Seleksi Calon ASN 2024

Yakni laporan polisi nomor: LP-A/1/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 9 Januari 2024 dan nomor: LP-A/4/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 29 Januari 2024 tentang kasus tambang pasir ilegal.

“Kejadian ini terjadi pada tanggal 8 Januari 2024 dan 29 Januari 2024 di mana 2 tersangka yang diamankan adalah inisial HK dan inisial SD,” kata Yudha di Mapolda Kepri, Selasa (6/2/2024).

Yudha mengungkapkan, modus kedua tersangka hampir sama dengan pelaku sebelumnya.

Baca juga: Janji Mahfud MD di Batam, Mulai dari Tanah Adat hingga Utang Nelayan

Yakni melakukan penambangan pasir dengan menggunakan mesin dompeng, pipa paralon, selang, cangkul, sekop, saringan pasir, dan mobil dump truck.

Yang mana kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.

“Modusnya sama dengan pelaku-pelaku sebelumnya yang kami amankan, ada dugaan kedua ini pemain lama, cuma berhasil lolos saat penggerebekan sebelumnya,” ucap Yudha.

Yudha menyebutkan, untuk kerugian negara dari tersangka inisial HK sebesar Rp 150 juta, di mana pelaku menjalankan aksinya sudah lebih dari dua bulan.

“Sementara untuk kerugian negara dari tersangka inisial SD kurang lebih sebesar Rp 1,8 miliar, karena tersangka ini sudah beroperasi lebih dari dua tahun,” ungkap Yudha.

Akibat dari perbuatannya, sambung Yudha, kedua tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. 

“Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,” pungkas Yudha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com