BATAM, KOMPAS.com-Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau, menyita 30.864 botol minuman beralkohol yang diselendupkan dari Singapura.
Minuman beralkohol itu masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar pada Rabu (31/1/2024).
“Caat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gudang BC yang berada di Kawasan Tanjung Uncang,” kata Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Rizki Baidillah, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Kasus ART Diterkam Harimau di Samarinda, Sang Majikan Punya 3 Binatang Buas Selundupan dari Jakarta
Minuman yang disita masuk kategori A dan C. Untuk golongan C sebanyak 6.504 botol sedangkan golongaam A ada 24.360 botol.
“Nilai barang sekitar Rp 6.968.160.000 atau nyaris di angka Rp 7 miliar rupiah,” sebut Rizki.
Rizki belum bisa memastikan pemilik dari minuman keras selundupan itu. Sampai saat ini, Bea Cukai Batam masih menelusurinya.
Baca juga: BUMD Bandung Barat Gaet Singapura Bikin Pupuk Kandang
Kendati demikian, Rizki mengungkapkan dari aksi penyelundupan ini, estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp 6.231.637.000.
“Estimasi nilai barang senilai Rp 6.968.160.000, sedangkan estimasi potensi kerugian barang mencapai Rp 6.231.637.000,” pungkas Rizki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.