Salin Artikel

Miras Senilai Rp 6,9 Miliar dari Singapura Diselundupkan ke Batam

Minuman beralkohol itu masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar pada Rabu (31/1/2024). 

“Caat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gudang BC yang berada di Kawasan Tanjung Uncang,” kata Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Rizki Baidillah, Jumat (2/2/2024).

Minuman yang disita masuk kategori A dan C.  Untuk golongan C sebanyak 6.504 botol sedangkan golongaam A ada 24.360 botol.

“Nilai barang sekitar Rp 6.968.160.000 atau nyaris di angka Rp 7 miliar rupiah,” sebut Rizki.

Rizki belum bisa memastikan pemilik dari minuman keras selundupan itu. Sampai saat ini, Bea Cukai Batam masih menelusurinya.

Kendati demikian, Rizki mengungkapkan dari aksi penyelundupan ini, estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp 6.231.637.000.

“Estimasi nilai barang senilai Rp 6.968.160.000, sedangkan estimasi potensi kerugian barang mencapai Rp 6.231.637.000,” pungkas Rizki.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/02/111245678/miras-senilai-rp-69-miliar-dari-singapura-diselundupkan-ke-batam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke