BATAM, KOMPAS.com – Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri mengungkap penyebaran video asusila warga Batam oleh pacarnya yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Bangladesh.
WNA Bangladesh itu nekat menyebarkan video asusila pacarnya karena tidak terima diputuskan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Mapolda Kepri mengatakan, kejadian berawal Januari 2022. Saat itu korban dengan pelaku inisial NIS berkuliah di Malaysia.
Baca juga: Tukang Roti di Probolinggo Curi Pakaian Dalam Perempuan, Rencananya Dijual di Medsos
Bulan April, korban dengan tersangka berpacaran hingga kembali ke negara masing-masing. Dalam hubungan jarak jauh ini, pelaku mengontrol setiap kegiatan korban.
Hingga korban merasa gerah dan ingin mengakhiri hubungannya.
“Setelah korban ingin mengakhiri hubungannya dengan tersangka inisial NIS, pada tanggal 7 Mei 2023 dan di tanggal 25 Mei 2023 terjadi penyebaran video dan poto asusila yang berisi hubungan badan korban dengan tersangka inisial NIS,” ujar Putu.
Baca juga: Difasilitasi Gubernur Edy, Konflik Lahan PT SIR dengan Masyarakat Okura Selesai
“Video dan poto tersebut dikirim pelaku melalui aplikasi WhatsApp, nomor WhatsApp tersebut milik tersangka dan diterima oleh ayah korban serta teman-teman korban,” tutur Yudha.
Dari dasar itulah, korban dan keluarganya melaporkan NIS ke Polda Kepri.
“Tidak saja pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tiga handphone dan dua buah flashdisk yang berisi video asusila,” ungkap Yudha.
Yudha menambahkan, pelaku NIS dikenakan pasal 45 ayat (1), jo pasal 27 ayat (1), UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di mana setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 1, ayat 2, ayat 3, atau ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Jadi tersangka ini terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkas Yudha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.