Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Putus Cinta, WNA Bangladesh Sebar Video Asusila Pacarnya di Medsos

Kompas.com - 06/02/2024, 21:10 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri mengungkap penyebaran video asusila warga Batam oleh pacarnya yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Bangladesh. 

WNA Bangladesh itu nekat menyebarkan video asusila pacarnya karena tidak terima diputuskan. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Mapolda Kepri mengatakan, kejadian berawal Januari 2022. Saat itu korban dengan pelaku inisial NIS berkuliah di Malaysia.

Baca juga: Tukang Roti di Probolinggo Curi Pakaian Dalam Perempuan, Rencananya Dijual di Medsos

Bulan April, korban dengan tersangka berpacaran hingga kembali ke negara masing-masing. Dalam hubungan jarak jauh ini, pelaku mengontrol setiap kegiatan korban. 

Hingga korban merasa gerah dan ingin mengakhiri hubungannya.

“Setelah korban ingin mengakhiri hubungannya dengan tersangka inisial NIS, pada tanggal 7 Mei 2023 dan di tanggal 25 Mei 2023 terjadi penyebaran video dan poto asusila yang berisi hubungan badan korban dengan tersangka inisial NIS,” ujar Putu. 

Baca juga: Difasilitasi Gubernur Edy, Konflik Lahan PT SIR dengan Masyarakat Okura Selesai

“Video dan poto tersebut dikirim pelaku melalui aplikasi WhatsApp, nomor WhatsApp tersebut milik tersangka dan diterima oleh ayah korban serta teman-teman korban,” tutur Yudha.

Dari dasar itulah, korban dan keluarganya melaporkan NIS ke Polda Kepri.

“Tidak saja pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tiga handphone dan dua buah flashdisk yang berisi video asusila,” ungkap Yudha.

Yudha menambahkan, pelaku NIS dikenakan pasal 45 ayat (1), jo pasal 27 ayat (1), UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di mana setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 1, ayat 2, ayat 3, atau ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

“Jadi tersangka ini terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkas Yudha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com