Salin Artikel

Gerebek Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Batam, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Dari pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kepri menyita dua mesin dompeng, dua kendaraan roda empat, pipa paralon, selang, buku catatan, dan puluhan meter kubik pasir dari hasil tambang ilegal tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan dari dua laporan polisi (LP) yang diterima pihaknya.

Yakni laporan polisi nomor: LP-A/1/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 9 Januari 2024 dan nomor: LP-A/4/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 29 Januari 2024 tentang kasus tambang pasir ilegal.

“Kejadian ini terjadi pada tanggal 8 Januari 2024 dan 29 Januari 2024 di mana 2 tersangka yang diamankan adalah inisial HK dan inisial SD,” kata Yudha di Mapolda Kepri, Selasa (6/2/2024).

Yudha mengungkapkan, modus kedua tersangka hampir sama dengan pelaku sebelumnya.

Yakni melakukan penambangan pasir dengan menggunakan mesin dompeng, pipa paralon, selang, cangkul, sekop, saringan pasir, dan mobil dump truck.

Yang mana kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.

“Modusnya sama dengan pelaku-pelaku sebelumnya yang kami amankan, ada dugaan kedua ini pemain lama, cuma berhasil lolos saat penggerebekan sebelumnya,” ucap Yudha.

Yudha menyebutkan, untuk kerugian negara dari tersangka inisial HK sebesar Rp 150 juta, di mana pelaku menjalankan aksinya sudah lebih dari dua bulan.

“Sementara untuk kerugian negara dari tersangka inisial SD kurang lebih sebesar Rp 1,8 miliar, karena tersangka ini sudah beroperasi lebih dari dua tahun,” ungkap Yudha.

Akibat dari perbuatannya, sambung Yudha, kedua tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. 

“Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,” pungkas Yudha.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/06/214641478/gerebek-lokasi-tambang-pasir-ilegal-di-batam-polisi-tetapkan-2-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke