Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Perempuan Buruh di Magelang, Sistem Kontrak Mengimpit, Cuti Haid Kian Rumit

Kompas.com - 05/02/2024, 13:05 WIB
Egadia Birru,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com – "Saya enggak tahu jika suatu saat mengundurkan diri atau di-PHK. Pekerja kontrak kan tidak dapat uang pesangon."

Kalimat itu keluar dari mulut Lanin—bukan nama sebenarnya, buruh di kawasan industri garmen di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Ia risau atas status kerjanya yang bisa diputus kapan saja sonder kompensasi.

Tahun ini tahun kelima Lanin bekerja di sebuah pabrik padat karya produsen tekstil. Ia langsung bekerja begitu lulus dari sekolah menengah atas.

Lanin mesti melakoni masa pelatihan terlebih dulu selama tiga bulan. Dalam durasi ini, ia menerima upah kisaran 50-75 persen dari upah minimum kabupaten/kota (UMK). Saat itu, warsa 2019, UMK Kabupaten Magelang sebesar Rp 1.882.000.

Baca juga: Kisah Chandra, Perajin Barongsai di Semarang yang Kebanjiran Pesanan Jelang Imlek

"Selesai training, disodori kontrak kerja. Dulu, minimal 4 tahun kerja (diangkat menjadi pekerja) tetap. Tapi, sekarang kontrak terus. Tiap tahun pembaruan kontrak," ungkap perempuan usia 20-an ini, Jumat (2/2/2024).

Di tempatnya bekerja, presensi menjadi hal ketat. Frekuensi kerja menjadi indikator pabrik bakal memberi perpanjangan kontrak atau tidak.

Bila buruh sering absen, pabrik tak segan menilai kinerjanya rendah dan tidak menyodori kontrak baru.

Hal demikian dikhawatirkan Lanin. Dia berandai-andai bila mesti absen lebih dari tiga hari—batas toleransi dari pabrik—karena hal tertentu. Entah sakit, entah kejadian lain di luar kuasanya.

Tahun lalu, dia bercerita, pabrik "meliburkan" sejumlah buruh selama seminggu. Mereka diperbolehkan bekerja kembali asal melampirkan surat lamaran pekerjaan.

Mereka diperlakukan seolah pekerja baru meski telah bekerja di sana selama 2-3 tahunan.

"Konsekuensinya mereka tidak dapat uang makan dan transportasi," tuturnya.

Lanin mendapat upah sesuai UMK Kabupaten Magelang tahun ini senilai Rp 2.316.890. Nominal ini masih dipotong sebagiannya untuk BPJS Ketenagakerjaan dan koperasi.

Diakuinya, pabrik selalu menggaji tepat waktu. Tunjangan Hari Raya (THR)—satu-satunya tunjangan yang diberikan pabrik—juga demikian.

Kendati, sewaktu pagebluk Covid-19 warsa 2020, dia menerima upah tak sampai separuhnya meski libur pada April sampai Mei. Bulan pertama dia terima 25 persen, bulan kedua 35 persen. THR, pada 2020 dan 2021, dibayar penuh dengan skema pencicilan.

Dari tahun ke tahun tarik-menarik bipartit antara buruh dan pengusaha ihwal kenaikan upah minimum selalu tegang. Untuk 2024, misal, buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 10-15 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Regional
Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com