Salin Artikel

Kisah Perempuan Buruh di Magelang, Sistem Kontrak Mengimpit, Cuti Haid Kian Rumit

MAGELANG, KOMPAS.com – "Saya enggak tahu jika suatu saat mengundurkan diri atau di-PHK. Pekerja kontrak kan tidak dapat uang pesangon."

Kalimat itu keluar dari mulut Lanin—bukan nama sebenarnya, buruh di kawasan industri garmen di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Ia risau atas status kerjanya yang bisa diputus kapan saja sonder kompensasi.

Tahun ini tahun kelima Lanin bekerja di sebuah pabrik padat karya produsen tekstil. Ia langsung bekerja begitu lulus dari sekolah menengah atas.

Lanin mesti melakoni masa pelatihan terlebih dulu selama tiga bulan. Dalam durasi ini, ia menerima upah kisaran 50-75 persen dari upah minimum kabupaten/kota (UMK). Saat itu, warsa 2019, UMK Kabupaten Magelang sebesar Rp 1.882.000.

"Selesai training, disodori kontrak kerja. Dulu, minimal 4 tahun kerja (diangkat menjadi pekerja) tetap. Tapi, sekarang kontrak terus. Tiap tahun pembaruan kontrak," ungkap perempuan usia 20-an ini, Jumat (2/2/2024).

Di tempatnya bekerja, presensi menjadi hal ketat. Frekuensi kerja menjadi indikator pabrik bakal memberi perpanjangan kontrak atau tidak.

Bila buruh sering absen, pabrik tak segan menilai kinerjanya rendah dan tidak menyodori kontrak baru.

Hal demikian dikhawatirkan Lanin. Dia berandai-andai bila mesti absen lebih dari tiga hari—batas toleransi dari pabrik—karena hal tertentu. Entah sakit, entah kejadian lain di luar kuasanya.

Tahun lalu, dia bercerita, pabrik "meliburkan" sejumlah buruh selama seminggu. Mereka diperbolehkan bekerja kembali asal melampirkan surat lamaran pekerjaan.

Mereka diperlakukan seolah pekerja baru meski telah bekerja di sana selama 2-3 tahunan.

"Konsekuensinya mereka tidak dapat uang makan dan transportasi," tuturnya.

Lanin mendapat upah sesuai UMK Kabupaten Magelang tahun ini senilai Rp 2.316.890. Nominal ini masih dipotong sebagiannya untuk BPJS Ketenagakerjaan dan koperasi.

Diakuinya, pabrik selalu menggaji tepat waktu. Tunjangan Hari Raya (THR)—satu-satunya tunjangan yang diberikan pabrik—juga demikian.

Kendati, sewaktu pagebluk Covid-19 warsa 2020, dia menerima upah tak sampai separuhnya meski libur pada April sampai Mei. Bulan pertama dia terima 25 persen, bulan kedua 35 persen. THR, pada 2020 dan 2021, dibayar penuh dengan skema pencicilan.

Dari tahun ke tahun tarik-menarik bipartit antara buruh dan pengusaha ihwal kenaikan upah minimum selalu tegang. Untuk 2024, misal, buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 10-15 persen.

Nyatanya, rata-rata kenaikan UMP nasional berdasarkan formula PP No 51/2023 minimal 7,6 persen.

Padahal, tidak ada provinsi yang kenaikan UMP-nya sebesar itu. Hanya ada dua provinsi dengan kenaikan UMP mencapai 7 persen, yakni Maluku Utara (7,5 persen) dan DIY (7,3 persen).

Jawa Tengah menjadi daerah dengan UMP terendah, yakni Rp 2,036 juta. UMP ini naik 4 persen dibandingkan tahun lalu.

Lanin menyebut upahnya naik berkisar Rp70 ribu dibandingkan tahun lalu. Dengan upah saat ini ia merasa cukup, terlebih tidak memiliki tanggungan selain operasional.

"Cukup, sih, antara beban kerja dan upahnya. Walaupun, bagi yang sudah berumah tangga atau membiayai keluarga, masih kurang," cetusnya.

Dia juga masih bisa menyisihkan uang untuk menabung. Gajinya bahkan masih bersisa hingga gajian selanjutnya.

Biaya yang paling menguras kantong setidaknya bensin. Dengan jarak rumah dan pabrik lebih dari 10 kilometer, satu tangki penuh sepeda motor matic hanya untuk dua hari.

Di tengah situasi yang kian mengimpit buruh, akhir Januari lalu Presiden Joko Widodo telah meneken peraturan pemerintah untuk menaikkan gaji pokok TNI/Polri dan pegawai negeri sipil, mulai dari pangkat terendah hingga tertinggi. Peraturan yang kental nuansa politis jelang Pemilu 2024.

Lanin meresponsnya dengan tersenyum kecut. "Menurut saya enggak adil. Perjuangan buruh yang selalu turun ke jalan seperti tidak dihargai."

Cuti haid

Cuti haid atau menstruasi termasuk hak perempuan pekerja yang harus dipenuhi. Pemberian cuti ini sudah diatur dalam Pasal 81 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Disebutkan, bahwa perempuan pekerja dapat mengambil cuti hari pertama dan kedua menstruasi.

Mirisnya, implementasi cuti haid di departemen Lanin bekerja tak seiring dengan beleid itu.
Di departemennya, cuti haid cuma boleh sehari.

Dia bilang, divisinya beralasan jika pekerja cuti dua hari komoditas tekstil semakin menumpuk, sehingga tidak memenuhi target produksi.

Walhasil, tak jarang Lanin bekerja sambil menahan rasa nyeri di pinggulnya.

Pengajuan cuti haid juga kini rumit. Sebelum 2023, perempuan pekerja cukup mengisi blangko cuti haid. Namun, medio tahun lalu pengajuan mesti disertai surat keterangan dokter. Dokternya pun yang ditunjuk pabrik sendiri.

"Di situ (tempat praktik dokter) perawatnya juga seperti sangsi (saat melayani). Kalau enggak sakit (karena haid) enggak dikasih izin," katanya.

Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Jateng, Makiran menyatakan, sistem kontrak sangat tidak menguntungkan khususnya untuk perempuan. Pekerja yang hamil, umpamanya, rentan diputus di tengah jalan akibat dianggap tidak produktif.

"Sistem kontrak membuat (jaminan keamanan) pekerja tidak pasti. Itu perbudakan modern," tandasnya akhir Januari silam.

Sistem kerja demikian juga kian kuat dengan legitimasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja. Perpu ini, kata Makiran, membuka peluang perusahaan melakukan penyalahgunaan terhadap kesejahteraan buruh.

"Omnibus law ini dampaknya fatal untuk kesejahteraan buruh. Meski pekerja punya hak untuk menolak, tapi harus melalui pengadilan. Bayangkan pekerja harus melawan pemilik modal," bebernya.

Makiran juga menyoroti formulasi upah minimum imbas Perpu Cipta Kerja melalui turunannya PP 50/2023.

Sebagai informasi, kebijakan upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau kurang.

Tujuannya sebagai jaring pengaman untuk menjaga pekerja yang baru masuk kerja atau masa kerjanya kurang dari satu tahun agar tidak mendapat upah yang rendah.

Upah minimum menjadi level awal bagi pekerja untuk meraih kesejahteraan secara bertahap. Di atas usia kerja satu tahun, pekerja diharapkan mendapatkan upah di atas upah minimum.

Faktanya, mayoritas pekerja senasib seperti Lanin. Tiap tahun memperbarui kontrak dan masa kerjanya dianggap mulai dari nol. Impian mendapat kenaikan upah jauh panggang dari api.

Bahkan, Aspek Jateng menemukan masih banyak perusahaan menggaji pekerja di bawah UMK. "Selama regulasi intinya tidak diubah, ya, sulit," imbuh Makiran.

Di tengah ketidakpastian keamanan kerja, Lanin masih ingin bertahan. Ia menantikan adanya perubahan lebih baik walau entah sampai kapan.

Ia pun memikirkan pekerjaan lain bila harapannya terbentur realita kelak. Semoga.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/05/130521378/kisah-perempuan-buruh-di-magelang-sistem-kontrak-mengimpit-cuti-haid-kian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke