Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Perempuan Buruh di Magelang, Sistem Kontrak Mengimpit, Cuti Haid Kian Rumit

Kompas.com - 05/02/2024, 13:05 WIB
Egadia Birru,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com – "Saya enggak tahu jika suatu saat mengundurkan diri atau di-PHK. Pekerja kontrak kan tidak dapat uang pesangon."

Kalimat itu keluar dari mulut Lanin—bukan nama sebenarnya, buruh di kawasan industri garmen di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Ia risau atas status kerjanya yang bisa diputus kapan saja sonder kompensasi.

Tahun ini tahun kelima Lanin bekerja di sebuah pabrik padat karya produsen tekstil. Ia langsung bekerja begitu lulus dari sekolah menengah atas.

Lanin mesti melakoni masa pelatihan terlebih dulu selama tiga bulan. Dalam durasi ini, ia menerima upah kisaran 50-75 persen dari upah minimum kabupaten/kota (UMK). Saat itu, warsa 2019, UMK Kabupaten Magelang sebesar Rp 1.882.000.

Baca juga: Kisah Chandra, Perajin Barongsai di Semarang yang Kebanjiran Pesanan Jelang Imlek

"Selesai training, disodori kontrak kerja. Dulu, minimal 4 tahun kerja (diangkat menjadi pekerja) tetap. Tapi, sekarang kontrak terus. Tiap tahun pembaruan kontrak," ungkap perempuan usia 20-an ini, Jumat (2/2/2024).

Di tempatnya bekerja, presensi menjadi hal ketat. Frekuensi kerja menjadi indikator pabrik bakal memberi perpanjangan kontrak atau tidak.

Bila buruh sering absen, pabrik tak segan menilai kinerjanya rendah dan tidak menyodori kontrak baru.

Hal demikian dikhawatirkan Lanin. Dia berandai-andai bila mesti absen lebih dari tiga hari—batas toleransi dari pabrik—karena hal tertentu. Entah sakit, entah kejadian lain di luar kuasanya.

Tahun lalu, dia bercerita, pabrik "meliburkan" sejumlah buruh selama seminggu. Mereka diperbolehkan bekerja kembali asal melampirkan surat lamaran pekerjaan.

Mereka diperlakukan seolah pekerja baru meski telah bekerja di sana selama 2-3 tahunan.

"Konsekuensinya mereka tidak dapat uang makan dan transportasi," tuturnya.

Lanin mendapat upah sesuai UMK Kabupaten Magelang tahun ini senilai Rp 2.316.890. Nominal ini masih dipotong sebagiannya untuk BPJS Ketenagakerjaan dan koperasi.

Diakuinya, pabrik selalu menggaji tepat waktu. Tunjangan Hari Raya (THR)—satu-satunya tunjangan yang diberikan pabrik—juga demikian.

Kendati, sewaktu pagebluk Covid-19 warsa 2020, dia menerima upah tak sampai separuhnya meski libur pada April sampai Mei. Bulan pertama dia terima 25 persen, bulan kedua 35 persen. THR, pada 2020 dan 2021, dibayar penuh dengan skema pencicilan.

Dari tahun ke tahun tarik-menarik bipartit antara buruh dan pengusaha ihwal kenaikan upah minimum selalu tegang. Untuk 2024, misal, buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 10-15 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bencana Sumbar, Jalan Padang-Bukittinggi Putus, Berikut 3 Jalan Alternatif

Bencana Sumbar, Jalan Padang-Bukittinggi Putus, Berikut 3 Jalan Alternatif

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Radius Bahaya Erupsi Gunung Ile Lewotolok Diperluas

Radius Bahaya Erupsi Gunung Ile Lewotolok Diperluas

Regional
Kesaksian Korban Banjir Sumbar, Ada yang Kehilangan Ibu hingga Pasang Karung Pasir Depan Rumah

Kesaksian Korban Banjir Sumbar, Ada yang Kehilangan Ibu hingga Pasang Karung Pasir Depan Rumah

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pilkada Pangkalpinang Diramaikan 1 Pasangan Calon Perseorangan

Pilkada Pangkalpinang Diramaikan 1 Pasangan Calon Perseorangan

Regional
Selundupkan 5 WN China ke Australia, 5 Warga Sulteng Dibayar Rp 5 Juta Per Orang

Selundupkan 5 WN China ke Australia, 5 Warga Sulteng Dibayar Rp 5 Juta Per Orang

Regional
Gemuruh Banjir Bandang Sumbar yang Menghanyutkan Rumah hingga Sekolah

Gemuruh Banjir Bandang Sumbar yang Menghanyutkan Rumah hingga Sekolah

Regional
Korban Meninggal Banjir Lahar di Sumbar Menjadi 47 Orang

Korban Meninggal Banjir Lahar di Sumbar Menjadi 47 Orang

Regional
Cerita Doris Tampung 53 Orang Korban Banjir Bandang Sumbar di Rumahnya, Kini Kekurangan Air Bersih

Cerita Doris Tampung 53 Orang Korban Banjir Bandang Sumbar di Rumahnya, Kini Kekurangan Air Bersih

Regional
Cerita Martis Kehilangan Mobil hingga Warung Saat Banjir Bandang Sumbar

Cerita Martis Kehilangan Mobil hingga Warung Saat Banjir Bandang Sumbar

Regional
Pria di Semarang Lecehkan Anak Tetangga Berulang Kali, Terciduk oleh Adik Korban

Pria di Semarang Lecehkan Anak Tetangga Berulang Kali, Terciduk oleh Adik Korban

Regional
Cerita Endi Yudha Baskoro, 15 Tahun Jadi Relawan Tagana karena Hobi dan Panggilan Jiwa

Cerita Endi Yudha Baskoro, 15 Tahun Jadi Relawan Tagana karena Hobi dan Panggilan Jiwa

Regional
Dugaan Krisis Lingkungan di Balik Banjir Bandang dan Lahar di Sumbar yang Tewaskan 47 Orang

Dugaan Krisis Lingkungan di Balik Banjir Bandang dan Lahar di Sumbar yang Tewaskan 47 Orang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com