Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Perempuan Buruh di Magelang, Sistem Kontrak Mengimpit, Cuti Haid Kian Rumit

Kompas.com - 05/02/2024, 13:05 WIB
Egadia Birru,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com – "Saya enggak tahu jika suatu saat mengundurkan diri atau di-PHK. Pekerja kontrak kan tidak dapat uang pesangon."

Kalimat itu keluar dari mulut Lanin—bukan nama sebenarnya, buruh di kawasan industri garmen di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Ia risau atas status kerjanya yang bisa diputus kapan saja sonder kompensasi.

Tahun ini tahun kelima Lanin bekerja di sebuah pabrik padat karya produsen tekstil. Ia langsung bekerja begitu lulus dari sekolah menengah atas.

Lanin mesti melakoni masa pelatihan terlebih dulu selama tiga bulan. Dalam durasi ini, ia menerima upah kisaran 50-75 persen dari upah minimum kabupaten/kota (UMK). Saat itu, warsa 2019, UMK Kabupaten Magelang sebesar Rp 1.882.000.

Baca juga: Kisah Chandra, Perajin Barongsai di Semarang yang Kebanjiran Pesanan Jelang Imlek

"Selesai training, disodori kontrak kerja. Dulu, minimal 4 tahun kerja (diangkat menjadi pekerja) tetap. Tapi, sekarang kontrak terus. Tiap tahun pembaruan kontrak," ungkap perempuan usia 20-an ini, Jumat (2/2/2024).

Di tempatnya bekerja, presensi menjadi hal ketat. Frekuensi kerja menjadi indikator pabrik bakal memberi perpanjangan kontrak atau tidak.

Bila buruh sering absen, pabrik tak segan menilai kinerjanya rendah dan tidak menyodori kontrak baru.

Hal demikian dikhawatirkan Lanin. Dia berandai-andai bila mesti absen lebih dari tiga hari—batas toleransi dari pabrik—karena hal tertentu. Entah sakit, entah kejadian lain di luar kuasanya.

Tahun lalu, dia bercerita, pabrik "meliburkan" sejumlah buruh selama seminggu. Mereka diperbolehkan bekerja kembali asal melampirkan surat lamaran pekerjaan.

Mereka diperlakukan seolah pekerja baru meski telah bekerja di sana selama 2-3 tahunan.

"Konsekuensinya mereka tidak dapat uang makan dan transportasi," tuturnya.

Lanin mendapat upah sesuai UMK Kabupaten Magelang tahun ini senilai Rp 2.316.890. Nominal ini masih dipotong sebagiannya untuk BPJS Ketenagakerjaan dan koperasi.

Diakuinya, pabrik selalu menggaji tepat waktu. Tunjangan Hari Raya (THR)—satu-satunya tunjangan yang diberikan pabrik—juga demikian.

Kendati, sewaktu pagebluk Covid-19 warsa 2020, dia menerima upah tak sampai separuhnya meski libur pada April sampai Mei. Bulan pertama dia terima 25 persen, bulan kedua 35 persen. THR, pada 2020 dan 2021, dibayar penuh dengan skema pencicilan.

Dari tahun ke tahun tarik-menarik bipartit antara buruh dan pengusaha ihwal kenaikan upah minimum selalu tegang. Untuk 2024, misal, buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 10-15 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com