Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Eks Ketum Salahkan Mantan Bendahara

Kompas.com - 06/02/2024, 19:13 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Sidang kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan yang merugikan negara Rp 3,4 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang.

Dalam sidang ini, JPU Kejati Sumatera Selatan menghadirkan sebanyak empat orang saksi.

Mereka adalah mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel Hendri Zainudin yang juga sebagai tersangka, lalu Zaki selaku panitia pemeriksaan barang pengadaan, dan Maulana Ilham selaku pihak hotel.

Dalam sidang untuk dua terdakwa Suparman Rohman selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel dan Ahmad Taher Ketua Harian KONI Sumsel, Hendri Zainudin dicecar JPU seputar pencairan dana hibah KONI. 

Hendri kemudian menyalahkan mantan bendaharanya Amiri.

Baca juga: Daftar Jadi Ketum KONI Sumsel, 2 Bakal Calon Bawa Mahar Rp 500 Juta

Menurut Hendri, Amiri telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bendahara pada 2021.

Namun, sebelum mundur, Amiri disebut lepas tanggung jawab soal administrasi penandatangan pencairan dana hibah Rp 25 miliar sehingga terdapat kerugian negara.

“Sejak pulang dari PON Papua, Amiri ini tidak mau update lagi di KONI, menurut saya dia tidak bertanggung jawab. Sehingga, saya harus menandatangani cek (pencairan dana) dengan pak Taher,” kata Hendri dalam sidang, Selasa (6/2/2024).

Setelah Amiri mengundurkan secara lisan, mantan presiden Klub Sriwijaya FC ini mengaku tak sempat melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mencari bendahara KONI yang baru.

“Pada saat itu (pengunguran diri) secara lisan, jika dia bikin tulisan baru kita tindak lanjuti (PAW). Dia tidak bertanggung jawab sekali, tidak bikin laporan. Kenapa kami tidak mengeluarkan SK (pemberhentian), karena dia tidak mengeluarkan surat pengunduran diri,” ujar Hendri.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Sumsel Jadi Tersangka

Hendri pun mengaku telah mengembalikan kerugian negara tersebut dengan menyerahkan uang Rp 500 juta dan rumah kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Jadi, kerugian Rp 3,4 miliar itu terdiri dari kerugian APBD Rp1,2 miliar, kedua dana deposito Rp 590 juta, ketiga dana kembalian BPK Rp 1,6 miliar. Jadi total Rp 3,4 miliar,” terangnya.

JPU sebelumnya mendakwa Suparman Roman dan Ahmad Taher melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Rumah Terbakar di Bantaran Rel Solo, BI Ganti Sebagian Uang yang Hangus

9 Rumah Terbakar di Bantaran Rel Solo, BI Ganti Sebagian Uang yang Hangus

Regional
Lansia Bersepeda Luka Berat Ditabrak Ibu Hamil Bawa Motor

Lansia Bersepeda Luka Berat Ditabrak Ibu Hamil Bawa Motor

Regional
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Regional
Korban Banjir Lahar di Sumbar Butuh Genset hingga Pompa Air

Korban Banjir Lahar di Sumbar Butuh Genset hingga Pompa Air

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Timur Laut

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Timur Laut

Regional
Lagi, Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal, Total 2 Orang

Lagi, Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal, Total 2 Orang

Regional
Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter

Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter

Regional
Berprestasi di Bidang Matematika, Siswi SD Asal Banyuwangi Ini Bertemu Elon Musk di Bali

Berprestasi di Bidang Matematika, Siswi SD Asal Banyuwangi Ini Bertemu Elon Musk di Bali

Regional
Warisan Budaya Sriwijaya Berjaya: Dekranasda Sumsel Juara Umum Dekranas 2024

Warisan Budaya Sriwijaya Berjaya: Dekranasda Sumsel Juara Umum Dekranas 2024

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Terima Aspirasi Sejumlah Tokoh Banten

Pj Gubernur Al Muktabar Terima Aspirasi Sejumlah Tokoh Banten

Regional
Ribuan Mahasiswa dan Warga Doa Bersama untuk Korban Banjir Lahar di Sumbar

Ribuan Mahasiswa dan Warga Doa Bersama untuk Korban Banjir Lahar di Sumbar

Regional
Hari Kebangkitan Nasional, Ketum PP Muhammadiyah Berharap Pemimpin Baru Wujudkan Kedaulatan Indonesia

Hari Kebangkitan Nasional, Ketum PP Muhammadiyah Berharap Pemimpin Baru Wujudkan Kedaulatan Indonesia

Regional
Cerita Satu Keluarga Selamat dari Banjir Lahar Dingin Usai Panjat Loteng

Cerita Satu Keluarga Selamat dari Banjir Lahar Dingin Usai Panjat Loteng

Regional
Menganyam Rotan, Menganyam Hidup...

Menganyam Rotan, Menganyam Hidup...

Regional
Pasangan Petahana Sutarmidji-Norsan Maju Pilkada Kalbar

Pasangan Petahana Sutarmidji-Norsan Maju Pilkada Kalbar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com