Pada Pemilu 2019 lalu tercatat 27 kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar yang tersebar pada 10 kabupaten/kota dengan saksi beragam, mulai dari ringan hingga sedang.
Meskipun secara jumlah kasus trennya menurun, namun menurut Khadafi, Bawaslu Sumbar terus melakukan pengawasan dan pemantauan.
Hal tersebut, kata dia, dilkukan untuk memastikan agar Pemilu 2024 bisa berlangsung secara adil untuk semua.
Khadafi menyarankan, partisipasi aktif ASN dalam pemilu lebih kepada sosialisasi tahapan pada masyarakat.
Baca juga: Camat Ucapkan Pancasila Cuma sampai Sila Kedua, Bawaslu Banyumas Sebut Tak Langgar Netralitas ASN
Bukan terlibat langsung dalam mengajak atau memberikan dukungan pada salah satu peserta pemilu.
“ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye, namun bersifat pasif. Tidak boleh menggunakan atribut ASN ataupun partai dan menjadi peserta."
"Tidak boleh mengekspresikan diri dalam bentuk keberpihakan," kata Khadafi lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.