Salin Artikel

Gubernur Tanggapi Temuan Bawaslu Sumbar soal Netralitas ASN

"Ini adalah pelajaran bagi ASN dan kita berharap tidak terjadi lagi ke depan," kata Mahyeldi di Padang, Selasa (6/2/2024).

Mahyeldi mengatakan, sejak awal Pemprov Sumbar telah menyosialisasikan pentingnya netralitas bagi ASN sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Aturan tentang netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu telah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu.

Mahyeldi mengatakan sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut, ASN pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sumbar telah menandatangani ikrar netralitas itu jauh sebelum jadwal kampanye Pemilu 2024 berjalan.

Menurut Mahyeldi, selain diwajibkan oleh UU, netralitas ASN menjadi penting untuk menjamin pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat tanpa memandang kecenderungan politiknya.

"Jangan sampai pelayanan publik terganggu karena ada ASN yang tidak netral dan memihak pada salah satu calon," ujar Mahyeldi.

Sebelumnya Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi mengatakan, hingga masa kampanye Pemilu 2024 ini, pihaknya telah menemukan dua kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar.

Kedua kasus tersebut saat ini telah ditindaklanjuti sesuai aturan oleh Bawaslu Sumbar.

“Dari dua kasus yang ditangani Bawaslu, satu kasus terjadi di Kabupaten Pasaman Barat."

"Hasil pemeriksaannya telah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)."

"KASN juga sudah memerintahkan pejabat pembinaan kepegawaian setempat untuk menjatuhkan sanksi sedang kepada yang bersangkutan," ungkap Khadafi.

Sementara, satu kasus lagi terjadi di Kabupaten Agam. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan Bawaslu dan belum dilimpahkan ke KASN.

Khadafi menjelaskan, secara jumlah kasus pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu Tahun 2024 cenderung turun dibanding Pemilu 2019 di Sumbar.

Pada Pemilu 2019 lalu tercatat 27 kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar yang tersebar pada 10 kabupaten/kota dengan saksi beragam, mulai dari ringan hingga sedang.

Meskipun secara jumlah kasus trennya menurun, namun menurut Khadafi, Bawaslu Sumbar terus melakukan pengawasan dan pemantauan.

Hal tersebut, kata dia, dilkukan untuk memastikan agar Pemilu 2024 bisa berlangsung secara adil untuk semua.

Khadafi menyarankan, partisipasi aktif ASN dalam pemilu lebih kepada sosialisasi tahapan pada masyarakat.

Bukan terlibat langsung dalam mengajak atau memberikan dukungan pada salah satu peserta pemilu.

“ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye, namun bersifat pasif. Tidak boleh menggunakan atribut ASN ataupun partai dan menjadi peserta."

"Tidak boleh mengekspresikan diri dalam bentuk keberpihakan," kata Khadafi lagi.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/06/120612078/gubernur-tanggapi-temuan-bawaslu-sumbar-soal-netralitas-asn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke