Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 bulan.
Rony mengatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
Baca juga: Senam Bersama di Banyumas, Puan Bagi-bagi Angpau
Terdakwa Sukardi disebutkan telah melakukan pidana pemberian uang (money politics) kepada peserta saat kampanye di Lapangan Tegal Asri, Dusun IV, Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan.
"Terdakwa pada Sabtu, 2 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu," kata Rony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.