Salin Artikel

Bagi-bagi Uang Saat Kampanye, Caleg PAN Divonis 8 Bulan Penjara

Majelis hakim menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pidana pemilu.

Sidang vonis atas terdakwa bernama Sukardi tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5/2/2024).

Terdakwa adalah caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari PAN nomor urut 6 dengan dapil (daerah pemilihan) VII.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Rony membenarkan pembacaan putusan sudah dilakukan hari ini.

"Benar sudah dibacakan putusan oleh majelis hakim PN Sukadana," kata Rony saat dihubungi dari Bandar Lampung, Senin sore.

Dalam putusannya, majelis hakim yang mengadili menyatakan terdakwa Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Vonis dari majelis hakim yakni pidana delapan bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum habis masa percobaan selama 2 bulan.

"Pidana delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan," kata dia.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan dipidana selama dua bulan kurungan.


Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 bulan.

Rony mengatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Terdakwa Sukardi disebutkan telah melakukan pidana pemberian uang (money politics) kepada peserta saat kampanye di Lapangan Tegal Asri, Dusun IV, Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan.

"Terdakwa pada Sabtu, 2 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu," kata Rony.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/05/174836578/bagi-bagi-uang-saat-kampanye-caleg-pan-divonis-8-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke