Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi-bagi Uang Saat Kampanye, Caleg PAN Divonis 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 05/02/2024, 17:48 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com- Seorang calon legislatif (caleg) di Kabupaten Lampung Timur divonis selama delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan.

Majelis hakim menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pidana pemilu.

Sidang vonis atas terdakwa bernama Sukardi tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5/2/2024).

Baca juga: Viral, Video Caleg di Makassar Bagi-bagi Uang, Sadap: Jumlahnya Rp 100 Juta, Itu Sedekah

Terdakwa adalah caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari PAN nomor urut 6 dengan dapil (daerah pemilihan) VII.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Rony membenarkan pembacaan putusan sudah dilakukan hari ini.

"Benar sudah dibacakan putusan oleh majelis hakim PN Sukadana," kata Rony saat dihubungi dari Bandar Lampung, Senin sore.

Dalam putusannya, majelis hakim yang mengadili menyatakan terdakwa Sukardi terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Vonis dari majelis hakim yakni pidana delapan bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum habis masa percobaan selama 2 bulan.

"Pidana delapan bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan," kata dia.

Baca juga: Terciduk Bagi-bagi Uang Saat Kampanye Prabowo-Gibran, Ketua DPD Gerindra Parepare: Itu Saweran

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan dipidana selama dua bulan kurungan.

 

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 bulan.

Rony mengatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Baca juga: Senam Bersama di Banyumas, Puan Bagi-bagi Angpau

Terdakwa Sukardi disebutkan telah melakukan pidana pemberian uang (money politics) kepada peserta saat kampanye di Lapangan Tegal Asri, Dusun IV, Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan.

"Terdakwa pada Sabtu, 2 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu," kata Rony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com