Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Lakukan Politik Uang, Caleg DPRD Nunukan Divonis 1,5 Bulan Penjara

Kompas.com - 05/02/2024, 14:43 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com - Caleg DPRD Dapil 2 Nunukan Selatan dari Partai Demokrat, Siti Rosita Binti Ahmad (22), divonis 1,5 bulan penjara dan denda Rp 15 juta, subsider 1 bulan penjara atas kasus tindak pidana money politic atau politik uang.

Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Kaltara, Raden Narendra Mohdi Iswoyokusumo dalam sidang putusan yang digelar Senin (5/2/2024).

Mohdi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "peserta yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu, yaitu memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu".

Baca juga: ICW: Sanksi Politik Uang Harus Beri Efek Jera 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Siti Rosita Binti Ahmad, dengan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari, dan denda Rp 15 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti kurungan selama 1 bulan," ujar Mohdi.

Mendengar putusan tersebut, Jaksa dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 4 bulan penjara dengan denda Rp 15 juta dan subsidari 4 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, Amrizal R Riza menilai, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran dalam kampanye, yang tertuang dalam pasal 280 ayat (1) huruf J sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam surat dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah dia sebagai calon tetap Anggota DPRD Nunukan pada Pemilu 2024 untuk Dapil 2 Nunukan Selatan, tidak memberikan contoh dan teladan dalam proses demokrasi berintegritas.

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

"Dan terdakwa relatif masih muda, diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya," kata Amrizal.

Sebelumnya diberitakan, Siti didakwa melakukan politik uang dengan cara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 521 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Perbuatan Siti dilakukan pada Minggu (10/12/2023) di lapangan RT 02, Sedadap, Nunukan Selatan.

Saat itu, berlangsung turnamen voli, dan tim dari Rosita mengusulkan agar disediakan doorprize, untuk mensosialisasikan Siti Rosita, serta mengenalkan sosoknya lebih dalam kepada warga Nunukan Selatan.

Baca juga: Ada Dua Bacaleg Berstatus Eks Napi Korupsi di Daftar Bacaleg DPRD Nunukan 2024

Dalam acara itu disediakan sejumlah barang untuk doorprize seperti kipas angin merk Miyako dengan harga Rp 298.000 dan dispenser Miyako seharga Rp 241.000. Ada juga mangkuk, serta gelas.

Barang barang doorprize, nantinya diberikan bagi warga yang bisa menjawab pertanyaan. Rencana pembagian doorprize pada laga final voli, diramaikan juga dengan senam sehat Yameto.

Tim kampanye Rosita, mengumumkan adanya doorprize melalui instagram @rositaofficial.02, dengan unggahan materi flyer berupa ajakan, "ayo ramaikan senam sehat dan dan semangat aktifitas sehat untuk mewujudkan masyarakat Nunukan selatan sehat, bugar dan produktif".

Dalam flyer online tersebut, memuat foto terdakwa, mengenakan seragam Partai Demokrat, logo Partai Demokrat, dan nomor urut Partai Demokrat, dengan ajakan mensukseskan Terdakwa sebagai calon DPRD Nunukan Dapil 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com