NUNUKAN, KOMPAS.com - Caleg DPRD Dapil 2 Nunukan Selatan dari Partai Demokrat, Siti Rosita Binti Ahmad (22), divonis 1,5 bulan penjara dan denda Rp 15 juta, subsider 1 bulan penjara atas kasus tindak pidana money politic atau politik uang.
Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Kaltara, Raden Narendra Mohdi Iswoyokusumo dalam sidang putusan yang digelar Senin (5/2/2024).
Mohdi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "peserta yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu, yaitu memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu".
Baca juga: ICW: Sanksi Politik Uang Harus Beri Efek Jera
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Siti Rosita Binti Ahmad, dengan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari, dan denda Rp 15 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti kurungan selama 1 bulan," ujar Mohdi.
Mendengar putusan tersebut, Jaksa dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 4 bulan penjara dengan denda Rp 15 juta dan subsidari 4 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, Amrizal R Riza menilai, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran dalam kampanye, yang tertuang dalam pasal 280 ayat (1) huruf J sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam surat dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah dia sebagai calon tetap Anggota DPRD Nunukan pada Pemilu 2024 untuk Dapil 2 Nunukan Selatan, tidak memberikan contoh dan teladan dalam proses demokrasi berintegritas.
Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
"Dan terdakwa relatif masih muda, diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya," kata Amrizal.
Sebelumnya diberitakan, Siti didakwa melakukan politik uang dengan cara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 521 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Perbuatan Siti dilakukan pada Minggu (10/12/2023) di lapangan RT 02, Sedadap, Nunukan Selatan.
Saat itu, berlangsung turnamen voli, dan tim dari Rosita mengusulkan agar disediakan doorprize, untuk mensosialisasikan Siti Rosita, serta mengenalkan sosoknya lebih dalam kepada warga Nunukan Selatan.
Baca juga: Ada Dua Bacaleg Berstatus Eks Napi Korupsi di Daftar Bacaleg DPRD Nunukan 2024
Dalam acara itu disediakan sejumlah barang untuk doorprize seperti kipas angin merk Miyako dengan harga Rp 298.000 dan dispenser Miyako seharga Rp 241.000. Ada juga mangkuk, serta gelas.
Barang barang doorprize, nantinya diberikan bagi warga yang bisa menjawab pertanyaan. Rencana pembagian doorprize pada laga final voli, diramaikan juga dengan senam sehat Yameto.
Tim kampanye Rosita, mengumumkan adanya doorprize melalui instagram @rositaofficial.02, dengan unggahan materi flyer berupa ajakan, "ayo ramaikan senam sehat dan dan semangat aktifitas sehat untuk mewujudkan masyarakat Nunukan selatan sehat, bugar dan produktif".
Dalam flyer online tersebut, memuat foto terdakwa, mengenakan seragam Partai Demokrat, logo Partai Demokrat, dan nomor urut Partai Demokrat, dengan ajakan mensukseskan Terdakwa sebagai calon DPRD Nunukan Dapil 2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.