Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Dua Bacaleg Berstatus Eks Napi Korupsi di Daftar Bacaleg DPRD Nunukan 2024

Kompas.com - 28/07/2023, 17:45 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Dari jumlah total 423 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Nunukan, Kalimantan Utara 2024, dua di antaranya merupakan eks napi kasus korupsi.

Divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Nunukan, Kaharuddin mengatakan, proses verifikasi dan klarifikasi sedang berjalan, sehingga jika ditanya terkait status Bacaleg 2024, KPU masih harus menahan diri.

"Tahapan verifikasi dan klarifikasi masih berjalan, jadi untuk status Bacaleg seperti apanya, dari partai apa saja, baru bisa dibuka setelah tahapan verifikasi selesai di 6 Agustus 2023 nanti," ujar Kahar, saat ditemui, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg di Buleleng, Hanura: Kami Publikasikan Terbuka soal Dia Dipenjara

Namun demikian, sebagaimana dijelaskan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, jika eks Napi atau terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, dan hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, maka, harus melengkapi 3 dokumen tambahan.

Pertama, melampirkan dokumen putusan pengadilan dalam kasus yang menjeratnya. Kedua, melampirkan surat keterangan dari Lapas yang menjelaskan kapan dia bebas murni.

"Jadi ada aturan masa jeda lima tahun sebelum eks Napi bisa mencalonkan diri. Syarat dari Lapas itu akan menjadi tolok ukur kami menghitung masa jeda lima tahun sejak bebas murninya," jelasnya.

Dan syarat ketiga, harus membuat pernyataan di media massa, baik cetak/elektronik. Yang intinya, calon dimaksud menyatakan terpidana kasus apa, divonis berapa lama, menyangkut kasusnya.

"Ketika tiga syarat itu tidak dilengkapi, konsekuensinya adalah Tidak Memenuhi Sarat/TMS. Dan potensi itu, membuatnya tidak bisa maju sebagai Caleg," jelas Kahar.

Terpisah, Kalapas Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa, membenarkan dirinya telah menandatangani Surat Keterangan untuk eks Napi korupsi.

Baca juga: Wacana KPK Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan, Pukat UGM: Mereka Jera jika Dimiskinkan

"Saya menandatangani tiga surat keterangan untuk eks Napi korupsi," kata Wayan.

Surat yang pertama adalah NS (68). NS divonis penjara dalam kasus reboisasi hutan lindung, dengan vonis 2 tahun penjara, sebagaimana putusan nomor 2477K/Pid.Sus/2009 06 Januari 2020.

Dan kedua, terpidana kasus korupsi Pasar Induk Nunukan, K (56). Sebagaimana putusan pengadilan Tipikor Nomor 68/K.Pid.Sus/2016.PN.SMR, K divonis 1 tahun penjara. K menjalani pidananya pada 9 November 2017.

Lalu yang ketiga, adalah surat untuk terpidana kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemebebasan lahan pada 2014. AHA (76). Ia divonis penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan, sebagaimana putusan Nomor 65 K/Pid.Sus/2014.

Berbeda dengan NS dan K, AHA mencalonkan diri sebagai DPR RI 2024, sehingga datanya tidak masuk daftar Bacaleg Nunukan 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com