Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Dayak Agabag dan Dayak Tenggalan, Pemda dan DPRD Nunukan Sepakat Revisi Perda tentang Masyarakat Hukum Adat

Kompas.com - 06/06/2023, 22:02 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS..com – Tim harmonisasi hukum Pemerintah Daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, menyetujui wacana revisi Perda Nomor 16 tahun 2018, tentang pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Persetujuan ini, dituangkan dalam rapat paripurna persetujuan terhadap perubahan Perda 16/2018 tentang MHA, Senin (5/6/2023).

Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan mengatakan, Perda tentang Pemberdayaan MHA, menjadi produk hukum yang akan segera direvisi, menimbang gejolak yang sempat terjadi.

Baca juga: Upaya Pelestarian Bahasa Nenek Moyang, Suku Dayak Agabag Miliki Alkitab Berbahasa Dayak Agabag

"Kita lakukan perbaikan yang kita harapkan bisa mengakomodir semua MHA. DPRD dan Pemda Nunukan sudah sepakat dan setuju, sehingga berkas Raperda tersebut segera kita kirim ke Provinsi untuk mendapat rekomendasi sebelum dibahas di Kemendagri," ujarnya.

Perubahan paling urgent, ada pada Bab VII pasal 16, yang merincikan ada nama-nama MHA, masing-masing, Dayak Lundayeh, Dayak Agabag, Dayak Tahol, Dayak Okolod, dan MHA Tidung.

Hendrawan mengatakan, rincian nama MHA tidak dibuat detail, melainkan dilakukan pembenahan redaksi dengan bahasa umum.

"Redaksionalnya kita ubah menjadi MHA Dayak dan MHA Tidung. Tidak menampilkan secara rinci sub-sukunya, agar jika di kemudian hari terjadi peristiwa yang sama, acuannya pada Suku Dayak, atau pada Suku Tidung secara umum," jelasnya.

Hendrawan berharap, kebijakan dan revisi Perda MHA, memuaskan semua pihak, dan segera membuat potensi keributan yang pernah terjadi sebelumnya tidak perlu terulang.

Bagaimanapun, semua suku adalah anak bangsa dan sudah seyogyanya menjaga persatuan dan kesatuan. "Semoga hasilnya nanti bisa memuaskan semua pihak," kata Hendrawan.

Baca juga: Mengenal Kukui, Tembang Khas Dayak Agabag yang Menjadi Salah Satu Warisan Budaya di Nunukan

Sebelumnya, wacana revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Nunukan, terus menuai kontroversi.

Perda ini, sempat memicu protes suku Dayak Tenggalan yang mendatangi DPRD Nunukan pada Senin (6/3/2023).

Suku Dayak Tenggalan, membentangkan spanduk dengan logo Dayak Tenggalan, bertuliskan kode yang menjadi legalitas suku Dayak Tenggalan dengan nomor 60283, dan kode bahasa 03050.

Sejumlah diorama foto yang menggambarkan sejarah panjang Dayak Tenggalan, juga ditampilkan dalam spanduk tersebut.

Baca juga: INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Suku Dayak Lantik Ahok Menjadi Kepala IKN

Namun, Perda Nomor 16 Tahun 2018 tidak mengakomodir atau tidak mengakui eksistensi Dayak Tenggalan.

Imbasnya, Suku Dayak Tenggalan memberi waktu dua pekan untuk memasukkan nama Tenggalan dalam Perda tersebut.

Aksi ini pun kembali memantik protes dari suku Dayak Agabag. Mereka juga mendatangi DPRD Nunukan, Senin (27/3/2023).

Para tokoh Dayak Agabag, meminta Pemda dan DPRD Nunukan mempertimbangkan revisi Perda dimaksud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Partai di Brebes Buka Penjaringan Pilkada, Mantan Wakil Bupati dan Sejumlah Petani Bawang Ambil Formulir

Regional
Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com