Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kabinda Papua Barat dan Eks Kepala BPN Sorong Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat

Kompas.com - 02/02/2024, 10:06 WIB
Maichel,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com- Penyidik Reskrim Polresta Sorong menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM).

Tiga tersangka tersebut adalah Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Barat berinisial JW, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sorong berinisial YS, dan istri mantan Kepala BPN Sorong.

Baca juga: Mantan Penjabat Bupati Sorong dkk Didakwa Memberikan Uang Rp 450 Juta ke Tim BPK Papua Barat

Kapolresta Sorong Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Iya kami sudah melakukan gelar perkara dugaan pemalsuan dokumen, dan sudah menetapkan tersangka," ungkap Happy Perdana saat ditemui di Kota Sorong, Jumat (2/2/2024).

Happy mengungkapkan, ada tiga dari empat orang terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Baca juga: Hamili Pacar dan Tak Bertanggung Jawab, Oknum Polisi di Sorong Ditahan

"Jadi ada tiga tersangka yang ditetapkan yakni pertama, mantan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Provinsi Papua Barat berinisal JW. Tersangka yang kedua yakni, mantan Kepala BPN Kota Sorong berinisial YS, dan tersangka ketiga yaitu istri mantan kepala BPN Kota Sorong berinisial EM," ujar dia.

"Untuk VN kita belum tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sementara berposisi sebagai calon anggota legislatif (Caleg). Nanti setelah Pemilu baru kita lakukan pemeriksaan kembali dan atau menetapkan status terhadap yang bersangkutan," tutur dia.

Kapolresta mengaku penyidik telah memanggil tiga tersangka untuk pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Mariam Manopo pada 2023.

"Modusnya adalah memalsukan dokumen sertifikat tanah lalu mengeklaim kepemilikan tanah milik korban menjadi atas nama mereka," kata dia.

Baca juga: Kejari Sorong Tahan Oknum Kades Korupsi Dana Desa Rp 1,1 Miliar

Dari laporan pada polisi, ada tiga dokumen yang dipalsukan namun penyidik baru menemukan satu dokumen yang terbukti dipalsukan. Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.

"Kami masih terus mendalami. Dan nanti kami akan terus sampaikan perkembangannya," kata Kapolresta.

Dalam perkara tersebut para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 264 ayat 1 dan 2 dan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

Baca juga: Mantan Penjabat Bupati Sorong dkk Didakwa Memberikan Uang Rp 450 Juta ke Tim BPK Papua Barat

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama menyebutkan dalam perkara tersebut penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi termasuk saksi ahli.

"Jadi kasusnya terkait penahanan dan pemalsuan dokumen," terang Kasat Reskrim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinilai Membahayakan, Satu Bangunan di Padang Dibongkar

Dinilai Membahayakan, Satu Bangunan di Padang Dibongkar

Regional
Kronologi Santriwati di Inhil Dianiaya Pengemudi Kapal Pompong

Kronologi Santriwati di Inhil Dianiaya Pengemudi Kapal Pompong

Regional
Sakit Saat di Bandara Hasanuddin, Keberangkatan Satu Calon Jemaah Haji Asal Polman Ditunda

Sakit Saat di Bandara Hasanuddin, Keberangkatan Satu Calon Jemaah Haji Asal Polman Ditunda

Regional
Ijtima Ulama di Bangka, Wapres Tekankan 4 Manhaj Atasi Masalah Bangsa

Ijtima Ulama di Bangka, Wapres Tekankan 4 Manhaj Atasi Masalah Bangsa

Regional
Mengintip 'Solo Investment And Public Service Expo 2024', Urus Dokumen Sambil Belanja di Mal Paragon

Mengintip "Solo Investment And Public Service Expo 2024", Urus Dokumen Sambil Belanja di Mal Paragon

Regional
Diduga Selewengkan Dana Bantuan Parpol Rp 89 Juta, Ini Kata PSI Solo

Diduga Selewengkan Dana Bantuan Parpol Rp 89 Juta, Ini Kata PSI Solo

Regional
Kakek di Kalsel Cabuli Cucunya, Tepergok Ibu Korban dan Langsung Diusir

Kakek di Kalsel Cabuli Cucunya, Tepergok Ibu Korban dan Langsung Diusir

Regional
Pj Gubernur Sulsel Paparkan Strategi Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Peran Penting TNI di Dalamnya

Pj Gubernur Sulsel Paparkan Strategi Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Peran Penting TNI di Dalamnya

Kilas Daerah
Pria di Maluku Tengah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Pria di Maluku Tengah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Regional
Solihin Warga Garut Mengaku Tak Bisa Tidur Selama 4 Tahun, Tabungan dan Sawah Habis untuk Berobat

Solihin Warga Garut Mengaku Tak Bisa Tidur Selama 4 Tahun, Tabungan dan Sawah Habis untuk Berobat

Regional
Demokrat Resmi Usung Bos PSIS Maju di Pilkada Semarang 2024

Demokrat Resmi Usung Bos PSIS Maju di Pilkada Semarang 2024

Regional
Ditemukan Tergantung, Pegawai Koperasi di Lombok Ternyata Dibunuh Pimpinan

Ditemukan Tergantung, Pegawai Koperasi di Lombok Ternyata Dibunuh Pimpinan

Regional
Pengangguran di Banyumas Capai 58.000 Orang, Didominasi Gen Z

Pengangguran di Banyumas Capai 58.000 Orang, Didominasi Gen Z

Regional
Retribusi Naik 3 Kali Lipat, Pedagang Pasar Wage Purwokerto Protes

Retribusi Naik 3 Kali Lipat, Pedagang Pasar Wage Purwokerto Protes

Regional
Warga Desa di Maluku Tengah Serahkan Senjata Api ke Anggota TNI

Warga Desa di Maluku Tengah Serahkan Senjata Api ke Anggota TNI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com