Setelah mendapat pengakuan dari IR, polisi membawanya kembali ke TKP untuk melakukan pengembangan barang bukti hasil curian.
Baca juga: Tertimpa Buah Kelapa, Pria di Jeneponto Tewas
Saat itu, IR melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha melarikan diri.
"Kami berikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku. Akhirnya kami melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki kanan pelaku," lanjut Wisnu.
Dari kasus IR, polisi mengamankan gagang sapu sepanjang 80 cm dengan kaitan di bagian ujungnya, sebilah parang dengan gagang warna kombinasi merah hitam, lengkap dengan sarungnya.
Serta 1 unit motor Ninja RR warna hitam merah tanpa nomor pelat, dan uang tunai Rp 63.000.
"IR, dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun," pungkasnya.
Baca juga: Alasan Polisi Tidak Menahan Remaja Pengemudi Fortuner yang Tabrak Elf hingga Sebabkan 2 Orang Tewas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.