PEKANBARU, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang pria pelaku pencurian baterai tower pemancar sinyal seluler di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (25/1/2024).
Dalam proses penangkapan, pelaku berinisial DR sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Bahkan, pelaku nekat menabrak seorang anggota polisi hingga mengalami patah satu jari kaki.
"Pelaku DR menabrak anggota menggunakan sepeda motor," Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau, Kombes Asep Darmawan, saat konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Kamis.
Baca juga: Belajar dari Kasus Mobil Tabrak Polisi di Klaten, Jangan Main Ponsel Saat Mengemudi
Asep menjelaskan, pelaku DR mencuri satu unit baterai tower pemancar sinyal di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
DR beraksi tidak sendirian. Melainkan bersama seorang rekannya berinisial SH.
Aksi mereka sempat terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
"Pelaku dua orang. Satu orang masih diburu, yakni SH," sebut Asep.
Pada saat mencuri, lanjut dia, kedua pelaku memanjat pagar pembatas tower dan membawa kabur baterai tower senilai Rp 50 juta sampai Rp 60 juta tersebut.
Setelah mendapat laporan, tim Ditreskrimum Polda Riau melakukan penyelidikan.
Baca juga: Curi Baterai Tower BTS di Magelang, Pelaku Hanya Butuh Waktu 10 Menit untuk Beraksi
Dua pelaku terlacak berada di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.
"Tim mengadang pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor. Pada saat akan ditangkap, pelaku melarikan diri," kata Asep.
Lalu, petugas mengejar sampai ke Gerbang Tol Pekanbaru-Dumai. Pada saat dilakukan pengadangan, pelaku malah menabrak polisi.
"Petugas sudah melepaskan tembakan peringatan agar pelaku berhenti, tapi tidak dihiraukan. Pelaku menabrak seorang petugas hingga mengalami patah jari kaki kanan," sebut Asep.
Petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan menembak pelaku.
Baca juga: Pemuda Mabuk yang Tabrak Polisi dan Wartawan di Surabaya Jadi Tersangka
Tembakan petugas mengenai pelaku DR. Namun pelaku tetap melarikan diri.
Tak lama setelah itu, kata Asep, pihaknya mendapat informasi pelaku DR tengah di rawat di Rumah Sakit Safira Pekanbaru.
"Mendapat informasi tersebut, kita langsung ke rumah sakit melakukan pengecekan. Ternyata pelaku DR sedang operasi, karena ada proyektil peluru di dalam perut pelaku yang sudah dikeluarkan pihak rumah sakit," kata Asep.
Setelah kondisi pelaku DR mulai membaik, polisi membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Jalan Kartini, Pekanbaru.
"Pelaku DR rupanya melarikan diri dalam kondisi terluka karena tembakan petugas. Dia masuk rumah sakit diantar keluarganya," sebut Asep.
Baca juga: 3 Pencuri yang Tabrak Polisi di Lampung Sempat Tebar Uang Hasil Curian
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DR dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.