LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Personel Polsek Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, menangkap dua pria berinisial ARC (34) dan YAG (21), karena diduga mencuri aki atau baterai tower jaringan Telkomsel.
Salah satu dari dua pria asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, itu merupakan eks pekerja di PT RPJ, perusahaan yang bergerak di bidang pemeliharaan tower milik PT Telkomsel sejak 2021.
Baca juga: Terlibat Pungli, Oknum ASN di Dukcapil Manggarai Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara
Kapolsek Lembok Ipda Yostan Alexandria Lobang mengatakan, pelaku sudah tak bekerja di perusahaan itu sejak Desember 2022.
Yostan menambahkan, pengalaman selama bekerja di perusahaan itu dipakai oleh pelaku untuk menjalankan aksi pencurian tersebut.
"Keduanya berhasil ditangkap Unit Satreskrim Polsek Lembor dibantu Unit Jatanras Polres Manggarai setelah melakukan aksi pencurian di Tower Site Daleng tepatnya di Roga, Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat. Tower tersebut milik PT Telkomsel," ungkap Ipda Yostan dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa pagi.
Menurut Yostan, pelaku mencuri baterai tower itu secara terang-terangan. Mereka melakukan pencurian pada siang hari.
Aksi pelaku sempat ditegur penjaga tower. Namun, pelaku mengaku masih bekerja di perusahaan yang mengelola tower tersebut. Pelaku beralasan melakukan pemeriksaan dan pengecekan rutin peralatan tower.
Aksi pencurian itu terungkap setelah perwakilan perusahaan mendapat informasi salah satu tower tak berfungsi dengan baik pada 24 Februari. Perwakilan perusahaan ditugaskan mengecek tower di Desa Daleng itu.
Perwakilan perusahaan pun terkejut saat melihat sebelas baterai milik PT Telkomsel yang sebelumnya terpasang di tower itu hilang. Hal itu langsung dilaporkan kepada polisi.
Polisi pun sempat bertanya kepada penjaga tower terkait kehilangan baterai tersebut. Terungkap, terduga pelaku ARC sempat ditegur penjaga tower pada Sabtu (25/2/2023).
Namun, pelaku mengaku sedang melakukan perbaikan. Penjaga tower percaya karena mengenal pelaku.
"Kita berhasil mengamankan dua terduga pelaku di kediamannya masing-masing di Kabupaten Manggarai. Kedua terduga pelaku baru selesai mencuri baterai tower di wilayah Kecamatan Lembor, Kan Manggarai Barat," ungkap dia.
Para pelaku berani beraksi secara terang-terangan karena salah satu di antara mereka merupakan mantan pegawai PT RPJ.
"Mantan karyawan ini yang menjadi ketuanya atau otak pencurian. Dia sangat tahu cara mencopot baterai tower dan membuka gerbang tower yang menggunakan kode (sandi)," ujarnya.
Ia menerangkan, dua terduga pelaku diancam Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.