MAGELANG, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh orang pelaku pencurian baterai lithium Base Transceiver Station (BTS) berhasil diringkus aparat Polresta Magelang, Jawa Tengah.
Para tersangka terdiri dari pelaku pencurian dan penadah hasil curian. Pelaku pencurian antara lain YBS (29) warga Muntilan, SA (32) dan TR (48) warga Salaman Kabupaten Magelang.
Sedangkan empat orang penadah antara lain SA (35) warga Selomerto Kabupaten Wonogiri, SDA (36) warga Manisrenggo Kabupaten Klaten, MS (31) warga Weru, Kabupaten Sukoharjo dan NAB (29) warga Mojolaban Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: 2 Pemuda Nekat Mencuri Kotak Amal Masjid di Magetan, Aksinya Terekam CCTV
Kemudian, seorang lagi penadah berinisial NH, warga Yogyakarta masih buron (DPO) polisi.
Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono menerangkan, kasus ini terungkap setelah ada laporan warga yang kehilangan baterai lithium untut back up (cadangan) pada tower BTS di Kecamatan Pakis dan Kecamatan Sawangan.
Setelah itu polisi menyelidiki dan mengembangkan laporan tersebut hingga akhirnya menangkap para tersangka.
Kata Ruruh, tersangka YBS mengaku sudah beraksi di 13 tower di wilayah Kabupaten Magelang antara lain di Ngablak, Candimulyo, Borobudur, Mungkid, Mertoyudan dan Windusari.
YBS dengan mudah mencuri karena sebelumnya pernah bekerja sebagai mitra provider atau pemilik tower.
“Kita baru menerima satu laporan, kita kembangkan. Satu baterai ini dijual Rp 3 juta, harusnya Rp 19 juta. Tersangka utama Y (YBS) adalah dulunya pernah bekerja bermitra dengan pemilik tower, kemudian keluar dan melakukan pencurian,” ujar Ruruh dalam gelar perkara di Mapolresta Magelang, Selasa (20/6/2023).
Baterai lithium hasil pencurian tersebut kemudian dijual tersangka di Yogyakarta, Wonogiri, Sukoharjo dan lainnya.
“Tersangka utama Y ini, tahun 2010 pernah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga korban meninggal dunia. Dia residivis, tapi beda kasus,” ujarnya.
Tersangka YBS dan jaringannya tersebut sudah melakukan aksi pencurian sejak Januari 2023. Baterai lithium yang dicuri adalah daya cadangan yang berfungsi ketika ada gangguan aliran listrik. Cara kerjanya mirip dengan genset.
Dari para tersangka, polisi menyita sebanyak 39 buah baterai lithium beserta alat-alat mekanik yang digunakan untuk mencuri seperti obeng, tang, pistol korek api, ponsel dan sebagainya.
Baca juga: Residivis Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Ambon Ditangkap
Mereka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama selama 5 tahun.
Salah satu tersangka, YBS mengaku, mencuri baterai tersebut menggunakan obeng, tang dan alat bakar. Tidak butuh waktu lama, dia mencuri tak lebih dari 10 menit.
“Hanya 10 menit. Tahu caranya (mencuri), kemudian (penadah) juga teman di vendor. Kami yang melakukan semua,” ujar YBS
Dia juga mengaku kalau mudah mengambil baterai karena pernah bekerja di vendor sekitar 6 tahun. Dia mengaku nekat mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dia menjual 1 bateri dengan harga Rp 3 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.