Sehingga keberadaan Kelenteng Tien Kok Sie adalah bukti akulturasi antara budaya Tionghoa dan budaya Jawa di Surakarta melalui jalur agama dan perdagangan.
Baru setelah 275 tahun berdiri, Klenteng Tien Kok Sie menerima akhirnya memiliki surat kepemilikan tanah.
Penyerahan sertifikat tanah Kelenteng Tien Kok Sie dilakukan oleh Walikota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo pada 16 Oktober 2020.
Selain berfungsi sebagai tempat ibadah, Kelenteng Tien Kok Sie juga menjadi bangunan cagar budaya yang menarik bagi wisatawan.
Status Kelenteng Tien Kok Sie sebagai bangunan cagar budaya ini ditetapkan pada 3 Mei 2013 melalui surat keputusan Wali Kota Surakarta nomor 646/1-R/1/2013 dengan nomor registrasi CB.1269.
Seluruh material bangunan kelenteng yang ada saat ini masih asli seperti kali pertama dibangun, dengan material kayu jati yang dibangun dengan sistem knock down menggunakan pasak.
Bangunan ini memiliki arsitektur khas dengan adanya ornamen yang diukir pada pintu dan jendela, dengan dua arca singa (ciok say) yang dianggap sebagai penolak bala.
Pada ukiran bangunan dan atapnya terdapat banyak ornamen naga, termasuk dua naga berwarna hijau yang mengapit semacam bola mustika di bagian atapnya.
Kelenteng Tien Kok Sie juga biasanya akan bersolek menjelang perayaan Grebeg Sudiro jelang Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh.
Seluruh bagian bangunan akan dibersihkan, serta dilakukan pula ritual kimsin atau penyucian patung dewa-dewi dengan kembang tujuh rupa.
Lampion warna merah dan kuning juga akan dipasang untuk semakin memeriahkan suasana.
Beberapa wisatawan juga tampak sengaja datang menyinggahi kelenteng bersejarah tersebut untuk beribadah.
Tidak hanya itu, keindahan Kelenteng Tien Kok Sie juga kerap mengundang banyak wisatawan untuk melakukan swafoto dan mengunggahnya di akun sosial media masing-masing.
Sumber:
kemdikbud.go.id
surakarta.go.id
kec-jebres.surakarta.go.id
pariwisatasolo.surakarta.go.id
jatengprov.go.id
solo.tribunnews.com .
surakarta.go.id
kalsel.antaranews.com