Kala itu mereka berdua pergi untuk menjual motor milik korban. Setelah menjual motor, mereka singgah ke kawasan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri mengatakan korban dan tersangka kemudian pulang setelah dari Tawangmangu.
Namun sesampainya di daerah Kecamatan Puhpelem Wonogiri, mereka mencari tempat untuk berteduh karena saat itu turun hujan.
Namun korban memilih untuk tidak meminjamkan uang hasil menjual sepeda motor itu.
"Sekira pukul 18.00 waktu itu akhirnya K dibunuh dengan cara dicekik di tempat berteduh itu," ujar Yahya.
Setelah membunuh korban, tersangka mengambil ponsel dan uang milikk perempuan 26 tahun itu sejumlah Rp 11.500.000.
Sebelum pergi, pelaku meletakkan jasad korban di tanah kosong. Sementara itu keluarga sempat mencari keberadaan K.
Bahkan keluarga sempat membuat laporan ke polisi.
Empat bulan kemudian, tepatnya pada 16 Mei 2020, jasad K ditemukan tinggal kerangka di di sekitar tempat pemakaman umum (TPU), Desa Giriharjo, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri.
Baca juga: 4 Korban Pembunuhan Berantai di Wonogiri , 3 Korban Diracun, 1 Perempuan Dicekik
Sementara itu, satu korban terakhir adalah Sudimo, pemilik lahan yang disewa oleh Sarmo untuk penggergajian kayu di Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto.
Namun belum diketahui pasti motif pembunuhan Sudimo, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
"Sedangkan Sudimo dibunuh dengan cara seperti dua korban yang terungkap sebelumnya. Korban diberi minuman yang telah dicampur apotas," tutur Luthfi.
Dengan tambahan dua korban baru, lanjut Luthfi, total empat korban pembunuhan yang dilakukan oleh Sarmo.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polres Wonogiri menjerat Sarmo alias Raja Tega, tersangka pembunuh berantai di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri dengan tuduhan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sesuai pasal itu, seorang tersangka pembunuhan berencana terancam hukuman maksimal mati.
"Atas perbuatanya menghilangkan nyawa korban, tersangka itu dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Ancamannya, hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (11/12/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.